Sukses

Hotman Paris Tegaskan Tak Ada UU ITE untuk Denny Sumargo yang telah Memposting Video Ferry Irawan Menangis Meminta Maaf kepada Venna Melinda

Hotman Paris, membeberkan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang sempat dikhawatirkan Denny Sumargo.

Liputan6.com, Jakarta - Denny Sumargo sempat menayangkan sebuah video Ferry Irawan menangis meminta maaf di podcast miliknya. Ternyata, postingan tersebut berdampak somasi dari Sunan Kalijaga, kuasa hukum keluarga Ferry Irawan.

Melalui sebuah video di akun Instagram terverifikasi miliknya, Kamis (19/1/2023), Sunan Kalijaga mengungkapkan bahwa Densu, begitu biasa disapa akan meminta maaf kepada keluarga Ferry secara langsung.

Mendengar kabar tersebut, Hotman Paris angkat bicara. Melalui Instagram terverifikasi miliknya, Jumat (20/1/2023) pengacara kondang ini memberikan pencerahan.

"Pencerahan hukum. Ada pemilik podcast dan juga narsumnya merasa khawatir karena takut dituduh pencemaran nama baik UU ITE karena memposting dan menyiarkan adanya video tentang seorang yang diduga pelaku KDRT terhadap istrinya. Dalam video tersebut, si suami tersebut minta maaf," ungkap Hotman.

 

2 dari 4 halaman

Bukan Pencemaran Nama Baik

Hotman Paris pun memberikan penjelasannya sesuai dengan UU ITE, bahwa yang dilakukan Denny Sumargo bukanlah pencemaran nama baik.

"Jawabannya jelas bahwa dalam surat keputusan bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Koinfo, jelas disebutkan bahwa postingan atau suatu kenyataan bukanlah suatu pencemaran nama baik," lanjutnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Tak Usah Khawatir

Hotman Paris menegaskan bahwa Denny Sumargo tak perlu takut atau khawatir akan dilaporkan, karena itu tidak termasuk UU ITE.

"Apalagi bukan merupakan postingan asusila. Jadi pemilik podcast enggak usah khawatir. Ya mungkin junior-junior saya kurang membaca peraturan-peraturan terkait tapi setelah melihat postingan dari gurunya ini, mereka akan semakin mengerti praktik hukum yang benar.

 

4 dari 4 halaman

Pasal 27 Ayat 3

Hotman Paris pun membeberkan pasal UU ITE yang terkait masalah pencemaran nama baik sebagai keterangan video.

"Penjelasan Pasal 27 ayat (3) pada SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 tentang Pedoman implementasi atas Pasal tertentu dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyebutkan :Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan," tulisnya.