Liputan6.com, Jakarta - Baim Wong dan Paula Verhoeven memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan prank KDRT ke polisi yang dilaporkan Prabowo Febriyanto.
Sebanyak 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Baim WongS dan Paula Verhoeven. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Advertisement
Baca Juga
Baim Wong Sempat Ganti Kerugian Korban Penipuan Give Away Atas Nama Dirinya, Tapi Kewalahan Karena Jumlahnya Ratusan
Baim Wong Datangi Polda Metro Jaya Karena Namanya Masih Terus Dicatut Penipuan Give Away, Ada WNA yang Tertipu Rp140 Juta
Baim Wong Beber Sisi Positif Usai Diprotes karena Sindir Pengutang lewat Unggahan di Instagram
"Jadi untuk BW (Baim Wong) dan P (Paula) datang ke Polres Jaksel memenuhi undangan klarifikasi tentang laporan polisi yang dibuat oleh saudara kita P (Prabowo). Kemudian penyidik meminta keterangan apa yang dilaporkan oleh korban," kata Nurman
"Pertanyaan yang diajukan ada 30, satu dengan BW dan satu dengan P. Jadi dua-duanya datang dan diminta keterangan oleh penyidik," sambung Nurma.
Â
Saksi Terlapor
Nurma mengatakan, pemeriksaan kali ini berbeda dengan laporan yang dibuat oleh Sahabat Polisi. Sementara ini, lanjut Nurma, status Baim dan Paula masih sebagai saksi terlapor.
"Untuk saat ini jadi saksi terlapor masih saksi terlapor," imbuhnya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
3 Laporan
Nurma melanjutkan, total sudah ada tiga laporan yang dialamatka kepada Baim dan Paula, terkait dugaan prank KDRT terhadap polisi. Adapun dua laporan lainnya, kata Nurma, masih dalam proses penyidikan.
"Jadi ini laporan yang ketiga. Yang kedua sudah selesai dan tengah di proses. Setelah Laporan polisi dibuat sesuai SOP, proses dilaksanakan memeriksa barang bukti dan saksi yang kita minta (datang untuk diperiksa) untuk keterangan memperjelas kasus yang ada," jelas Nurma.
Â
Belum SP3
Sebenarnya sudah ada pengajuan pencabutan dari dua pelapor lainnya. Namun hingga kini laporan tersebut belum di SP3, mengingat belum adanya surat pemberhentian penyidikan.
"Kita tidak bisa memberhentikan suatu kasus jika memang laporan polisi itu belum di SP3. Sementara ini lagi diproses semua, belum ada yang diberhentikan," pungkas Nurma.
(M. Altaf Jauhar)
Advertisement