Sukses

Athalla Naufal Buka Suara soal Kasus di Bogor yang Akan Dibongkar Ferry Irawan Bila Venna Melinda Tak Mau Berdamai

Athalla Naufal menjelaskan bahwa kasus di Bogor tak ada hubungannya dengan Venna Melinda dan Ferry Irawan.

Liputan6.com, Jakarta - Ferry Irawan berharap bisa berdamai dengan istrinya, Venna Melinda terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lantaran hal itu, ia sampai memberikan ancaman.

Melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Ferry Irawan mengancam akan membongkar rahasia anak sambungnya, Athalla Naufal terkait kasus di Bogor bersama Shannon Wong.

Mendapat ancaman tersebut adik kandung Verrell Bramasta buka suara. Ia menceritakan hubungannya dengan Shannon sekarang ini.

"Aku cuma bisa bilang soal Bogor kan udah dari tahun lalu ya masalahnya. Dan aku dengan pihak keluarga Shannon, Shannon itu hubungannya udah baik-baik saja cuma miss-komunikasi," ungkapnya, seperti terlihat dalam video di akun Instagram gosip @lambeturah_official, Jumat (27/1/2023).

 

2 dari 4 halaman

Lucu

 Bagi Athalla Naufal, masalah itu tidak ada hubungannya dengan kasus sang mama.

"Di mana kasus itu enggak ada hubungannya dengan kasus Mama sih. Jadi ya lucu aja ngelihatnya. Mereka bawa-bawa itu dari pihak Om Ferry," lanjutnya.

 * BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pemeriksaan Tambahan

Pada Kamis (26/1/2023), Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea mendatangi kembali Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan BAP tambahan. Di saat bersamaan, Venna memberikan bukti medis terkait hidung berdarah serta tulang rusuk yang retak.

"Inilah bukti medisnya, di mana tulang rusuknya retak. Yang kedua adalah bukti medis hidung, memang secara medis bermasalah. Jadi tidak benar dan adalah fitnahan dari pihak sana yang mengatakan bahwa itu darah bohong-bohongan, itu sangat kejam," papar Hotman Paris, dilansir kanal YouTube Cumicumi, Kamis (26/1/2023).

4 dari 4 halaman

Bukti KDRT

Ditambahkan Hotman Paris bahwa secara medis sudah ada bukti KDRT. Dan mereka telah menyerahkan semua keterangan dokter secara lengkap.

"Jadi secara medis sudah terbukti ada bukti KDRT nya. Tadi itu yang dikasih bukti-bukti medis akibat kekerasan fisik yaitu Pasal 44 ayat 1 yang ancaman hukumannya 5 tahun. Satu lagi yang dikasih akibat kekerasan phisikis, ada keterangan psikiater," tambahnya.