Sukses

Teddy Pardiyana Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Bulan Terkait Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

Teddy Pardiyana melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa mobil yang dijual itu merupakan aset bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Teddy Pardiyana sudah divonis 15 bulan penjara atau 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus penggelapan mobil anak tirinya, Rizky Febian.

Dijelaskan kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Teddy Pardiyana sudah mulai menjalani penahanan di Rutan Kebon Waru.

Mengenai banding, sebelumnya suami mendiang Lina Jubaedah ini sempat bingung. Namun setelah berunding, akhirnya ia memutuskan untuk mengajukan ke PN Bandung.

"Iya betul, kami mengajukan banding ke PN Bandung, sudah terdaftar. Nanti, kurang dari satu minggu-an kami akan mengajukan memori banding, di mana akan kami ajukan keberatan-keberatan terkait isi pertimbangan hakim," ungkap Wati, mengutip kanal YouTube Cumicumi, Jumat (27/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tidak Menikah Siri

Salah satu yang akan dibanding adalah soal fakta persidangan mengenai pernikahan Teddy dengan Lina Jubaedah.

"Di fakta persidangan, seolah-olah Pak Teddy itu adalah menikah siri dengan almarhum. Tapi faktanya kan mereka itu menikah secara resmi, terdaftar di KUA," lanjutnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Aset Bersama

Selain itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana juga menjelaskan tentang aset bersama. Termasuk mobil yang dijual Teddy dianggapnya sebagai milik bersama.

"Yang kedua bahwa objek mobil adalah aset bersama yang diperoleh antara almarhum dengan Sule. Itu faktanya kan diperoleh ketika Teddy menikah dengan almarhum secara sah. Itu ada beberapa fakta persidangan yang tidak sesuai dengan yang pada proses persidangan," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Milik Istri

Sementara itu, Teddy Pardiyana menambahkan bahwa ada beberapa file yang saat BAP tidak ditampilkan dalam persidangan.

"Waktu yang di BAP kok ada yang hilang. Pas dengar kawin siri, padahal legalitas sudah jelas ada semua suratnya, itu sah. Dari kepemilikan juga secara yuridis atau secara hukumnya sudah jelas juga atas nama istri. Makanya ini dilihat dari mana keputusannya. Kalau memang punya Rizky Febian, kenapa secara fisik juga sudah ada di almarhumah dari dulu? Secara hukum juga saya lihat atas nama istri," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.