Sukses

Ibu Bayi yang Jarinya Putus Diduga Akibat Kelalaian Perawat Ngadu ke Hotman Paris, Pasal KUHP Disiapkan

Hotman Paris pasang badan membela ibu Sri di Palembang, Sumatra Utara, yang jari kelingking anaknya terpotong diduga akibat kelalaian perawat rumah sakit.

Liputan6.com, Jakarta Akhir pekan kemarin jagat maya dihebohkan dengan bayi yang jarinya putus diduga akibat kelalaian perawat. Cuplikan video yang beredar di medsos memperlihatkan bayi dengan baju pink terlelap sementara telapak tangan kirinya dibalut perban tebal.

Hotman Paris tak tinggal diam. Ia membuka pintu komunikasi kepada Ibu Sri, ibu bayi yang kelingkingnya terpotong agar mendapat keadilan meski pihak rumah sakit telah meminta maaf.

Insiden kelingking bayi terpotong ini terjadi di Palembang. Hotman Paris membenarkan Sri telah mengontaknya, memohon bantuan hukum atas tragedi yang menimpa bayi perempuannya.

“Pagi ini saya dihubungi oleh Ibu Sri dari Palembang atas penderitaan bayinya, bayi perempuannya yang jari kelingkingnya putus atau hampir putus ini masih hari ini kepastiannya,” katanya.

2 dari 4 halaman

Diduga Karena Ulah Perawat

Lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Senin (6/2/2023), Hotman Paris menyebut kepastian benar tidaknya kelingking bayi terpotong oleh gunting perawat akan disampaikan hari ini.

“Karena ulah perawat di suatu rumah sakit waktu buka infus di tangan, mungkin di gunting atau apa perbannya sehingga kelingking tangan kirinya terpotong,” Hotman Paris membeberkan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Menanti Kepastian

“Hari ini kepastian apakah masih bisa disambung jari kelingkingnya atau tidak. Bayi yang masih berumur, aduh sedih melihatnya. Oke mudah-mudahan proses hukum sedang berlangsung,” ia menyambung.

Pihak pasien masih menanti tanggung jawab rumah sakit atas dugaan kelalaian yang menyebabkan bayi mengalami luka atau diduga cacat fisik. Hotman Paris lantas mengutip pasal 360 KUHP sebagai senjata untuk menuntut keadilan.

 

4 dari 4 halaman

Pasal 360 KUHP

Pasal 360 KUHP (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” cuit Hotman Paris.

Pasal dua menyatakan, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.