Sukses

Istri Beberkan Kelakuan Rizal Djibran, dari Perlakuan Kasar hingga Sering Pulang Malam Dalam Keadaan Mabuk

Sarah melaporkan suaminya, Rizal Djibran, ke Polda Metro Jaya karena dugaan KDRT.

Liputan6.com, Jakarta Sarah, istri Rizal Djibran, membeberkan prilaku buruk suami yang terjadi sejak pernikahan mereka baru berusia 1 bulan. Sarah dan Rizal menikah pada Maret 2022 lalu.

Selain perlakuan kasar, Sarah menyebut Rizal Djibran kerap pulang larut malam dalam kondisi mabuk. Setiap kali dimintai penjelasan, kata Sarah, pertengkaran pun tak dapat terelakkan.

"Sering pulang malam itu dalam keadaan mabuk. Terus saya tanya dengan baik-baik, tapi ya tau sendiri lah kalau orang terpengaruh sama alkohol itu kan pasti enggak terima gitu. Akhirnya malah jadi begitu (bertengkar)," kata Sarah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).

Sarah mengungkapkan, Rizal Djibran kerap melakukan dugaan kekerasan verbal seperti melontarkan kata-kata kasar. Bahkan kelakuan itu pernah dilakukan di hadapan orangtua, yang membuat mental Sarah jatuh.

"Ya kalau kekerasan verbal sih sempat di depan orangtua. dia melontarkan kata-kata daerah intim. Itu enggak etis saya sebutkan di sini, itu yang buat mental saya down," ungkap Sarah.

 

 

 

2 dari 4 halaman

Dugaan KDRT

Adapun soal dugaan KDRT, sarah mengaku kerap diminta Rizal melakukan hubungan suami istri yang tidak ia hendaki. Penolakan Sarah pun berujung pada dugaan terjadinya tindak kekerasan.

"Saya dari awal pertama kali dapat kekerasan seksual sudah ingin menolak, tapi saya diancam dengan kekerasan verbal itu. Ada juga dipukul, di tangan, kaki," aku Sarah.

3 dari 4 halaman

Sakit Hati

Tak sampai di situ, Sarah mengaku sakit hati lantaran sikap Rizal yang mengusir dirinya dan orangtuanya. Atas kejadian itu Sarah memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Jadi sebelum saya keluar dari rumah itu, dia ngusir saya dan orangtua saya juga. Itu yang buat saya benar-benar harus melanjutkan ini ke polisi," ucapnya.

4 dari 4 halaman

Pasal

Sarah melaporkan Rizal Djibran terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan tersebut, Rizal Djibran disangkakan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1), dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Reporter: M. Altaf Jauhar)