Sukses

Richard Eliezer Puas Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Belum Berencana Ajukan Banding

Richard Eliezer dan pengacara, Ronny Talapessy, mengapresiasi vonis hakim yang dinilai mempertimbangkan posisi Bharada E sebagai justice collaborator.

Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, memvonis 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J yang menghebohkan tahun lalu.

Richard Eliezer bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, mengaku puas dan mengapresiasi vonis hakim yang dinilai mempertimbangkan posisi Bharada E sebagai justice collaborator alias JC.

Posisi justice collaborator yang diemban Richard Eliezer sejak awal membuat simpul rumit tewasnya Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi makin terang benderang.

“Satu tahun 6 bulan ini adalah hal yang… kami puas terhadap keputusan tersebut. Kami apresiasi (vonis ini),” katanya Ronny Talapessy kami lansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/2/2023).

2 dari 4 halaman

Serahkan Kepada Polri

Terkair karier Richard Eliezer di kepolisian pascavonis, ia mengaku tak tahu. “Kita enggak tahu, kita serahkan kepada Polri, ya. Tapi harapannya, nanti tetap menjadi anggota Polri,” ia menyambung.

Beberapa jam setelah vonis memuaskan ini, kubu Richard Eliezer belum memperlihatkan gelagat banding. Ronny Talapessy mengaku belum berencana mengajukan banding.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Kita Belum Tahu

“Kita belum tahu, kalau dari kami kan, kami puas (dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan). Kita serahkan kepada jaksa, kita belum tahu. Tanya jaksa,” ujar Ronny Talapessy.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang, Hakim Wahyu menyatakan, “Mengadili, satu menyatakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.”

4 dari 4 halaman

Menjatuhkan Pidana

“Menjatuhkan pidana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ucap Wahyu seraya menjelaskan, penangkapan dan lama masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Setelah berdiri untuk mendengar vonis hakim, Richard Eliezer duduk dan tampak mengucap syukur kepada Sang Khalik. Air matanya berlinang karena vonis yang diterima lebih ringan. Sebelumnya, JPU menuntutnya 12 tahun penjara.