Sukses

Sahrul Gunawan Wakil Bupati Bandung Beri Tutorial Cara Bikin KTP Digital

Sahrul Gunawan sebagai Wakil Bupati Bandung memberi contoh warganya membuat KTP Digital.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Kabupaten Bandung sepertinya siap untuk memulai dengan era digital.

Sahrul Gunawan, Wakil Bupati Bandung, memberikan tutorial untuk warganya di Kabupaten Bandung. Hal itu terlihat dari unggahannya di akun Instagram terverifikasi miliknya, Jumat (17/2/2023).

Tampak Sahrul Gunawan berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung. Di sana, ia dibantu petugas untuk membuat KTP digital.

Sambil diajari, Sahrul Gunawan juga memberitahu warganya cara membuat KTP sigital yang simpel dan mudah.

2 dari 4 halaman

Download Identitas Kependudukan Digital

Dengan membuka ponselnya, Sahrul Gunawan pun menunjukkan langkah-langkah mudah dan simpelnya.

"Pertama download dulu di Playstore identitas kependudukan digital, install. Setelah di-install, kemudian open. Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor telepon lalu klik tombol verifikasi data," ucapnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Scan ke Kecamatan

Setelah mengisi data diri serta foto wajah, warga harus ke kecamatan untuk men-scan barcode.

"Perangkat untuk scan ini adanya di kecamatan ya. Perlu buat janji dulu enggak nih kalau mau datang? Tinggal datang aja ya tuh. Gampang kan. Lalu cek e-mail, ada siap terpusat. Aktivasi berhasil, buka aplikasi kembali, cek status," sambung Sahrul.

 

4 dari 4 halaman

Tidak Perlu Dicetak

Sahrul Gunawan menjelaskan bahwa bila masyarakat yang sudah memiliki KTP digital tak perlu dicetak layaknya KTP elektronik.

"KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil.

Penerbitan KTP-El seringkali membuat masyarakat tidak nyaman krn perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk," tulisnya.