Sukses

Richard Eliezer Segera Dipenjara, Kejagung Siapkan Syarat Administrasi Karena Vonis Hakim Sudah Inkrah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, tengah mengurus syarat administrasi untuk menindaklanjuti eksekusi terhadap Bharada E.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang juga menyeret Ferdy Sambo.

Perkembangan terkini menyebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana, tengah mengurus syarat administrasi untuk menindaklanjuti eksekusi terhadap Bharada E.

Kanal News Liputan6.com, Jumat (17/2/2023), mengabarkan, Kejagung RI mengurus syarat administrasi karena vonis 1 tahun 6 bulan atas tewasnya Brigadir J telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Ya kita tunggu dulu (masih proses administratif), eksekusi biasa. Tinggal keluar surat eksekusi,” jelas Ketut Sumedana ketika dihubungi awak media, hari ini.

2 dari 4 halaman

Jaksa Eksekutor

Surat eksekusi akan dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu ditindaklanjuti jaksa eksekutor. “Nanti (surat) kita yang keluarkan dari Kejari. Oh ya, lewat jaksa eksekutor ya,” imbuhnya.

Melansir dari Merdeka.com hari ini, jika semua proses administrasi telah beres, Richard Eliezer segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesuai amanat dalam surat rilisan Kejari Jakarta Selatan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Lapas Mana?

“Ya administratif saja. Entar kita tempatkan ke lembaga pemasyarakatan mana untuk dituju,” Ketut Sumedana menerangkan seraya mengaku belum tahu lokasi lapas yang akan ditempati Bharada E.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tak mengajukan banding terkait keputusan Majelis Hakim yang memvonis Bharada E 1,5 tahun penjara. Kejagung menyebut putusan itu berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

4 dari 4 halaman

Jadi Bahan Pertimbangan

“Jadi bahan pertimbangan bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding,” urai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.

“Kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” imbuhnya lewat pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com pada Kamis (16/2/2023).