Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer dikabarkan mendapat keuntungan lebih setelah menempatkan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain vonis ringan 1 tahun 6 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E akan dapat remisi tambahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) usai memosisikan diri sebagai JC.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Lembaga Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Apriyati.
Advertisement
Baca Juga
Diberitakan kanal News Liputan6.com, Senin (20/2/2023), Rika Apriyati menerangkan, remisi tambahan bagi JC tertuang dalam pasal 35 a ayat 1, 2, 3, dan 4 serta pasal 37 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.
Rekomendasi dari Ketua LPSK
Permenkumham ini mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.
“(Ini) termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo),” katanya seraya menyebut, “Dalam pasal 37, pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.”
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Telah Buka Pintu Maaf
Berdasarkan peraturan tersebut, Rika memastikan pihak Ditjen Pas Kemenkumham siap memberi remisi tambahan bagi Bharada E meski telah mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, salah satu hal yang meringankan adalah keluarga Brigadir J telah membuka pintu maaf buat Richard Eliezer. Ini disampaikan Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.
Hal Meringankan
“Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” Alimin memaparkan. Faktor lain, Richard Eliezer bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari. “Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi,” Alimin menjelaskan.
Advertisement