Sukses

Sarah Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Terhadap Rizal Djibran Terkait Dugaan KDRT

Sarah, istri Rizal Djibran, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Sarah istri Rizal Djibran menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukumnya, Sarah memberikan keterangannya terkait laporannya terhadap Rizal atas dugaan KDRT.

Sebanyak 25 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap Sarah, seputar rumah tangganya dengan Rizal Djibran. Termasuk kronologi dugaan KDRT yang dialami.

"Hari ini klien saya Sarah telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Ada sekitar 25 pertanyaan, dari jam 2 siang tadi sampai sekarang," kata Tris Hariyanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

"Soal permasalahannya. Kronologis, fakta dan buktinya. Jadi sudah disampaikan semuanya sama klien saya, berikut bukti-bukti yang ada," sambung Tris.

 

 

 

2 dari 4 halaman

Keterangan Medis

Tris mengatakan, sejumlah bukti yang mendukung laporan kliennya juga sudah diserahkan ke pihak berwajib. Termasuk keterangan medis dari rumah sakit soal luka yang dialami Sarah dampak dugaan kekerasan terlapor.

"Tadi penyidik mempertanyakan apa yang jadi permasalahan. Fakta dan bukti sudah diserahkan secara langsung berupa keterangan medis dari rumah sakit, terkait adanya luka. Tentunya pihak penyidik akan mengklarifikasi ke rumah sakit," jelas Tris.

 

3 dari 4 halaman

Dukungan Terhadap Sarah

Dikatakan Tris, kliennya siap jika kembali dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan kasus yang dialaminya. Sebagai kuasa hukum, Tris akan selalu mendukung Sarah.

"Saya tetap akan support karena sebagai perempuan dia merasa terzolimi, merasa disakiti sama suaminya, di mana di sini ada hukum, biarlah hukum yang menentukan terkait sudah berdasar atau tidak laporan klien saya," ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Hukuman Maksimal

Tris menambahkan, lewat proses hukum ini, Sarah berharap mendapat keadilan atas dugaan KDRT yang dialaminya.

"Harapan klien saya agar RD dihukum semaksimal mungkin, sesuai aturan yang berlaku," pungkas Tris Hariyanto. (M. Altaf Jauhar)