Sukses

Richard Eliezer Pasrah Divonis Demosi 1 Tahun, Wajib Minta Maaf Secara Tertulis kepada Pimpinan Polri

Richard Eliezer atau Bharada E mendapat vonis demosi selama 1 tahun. Demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah.

Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Dalam sidang, Bharada E mendapat vonis demosi selama 1 tahun. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah.

“Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan kepada jurnalis, kemarin.

Kanal News Liputan6.com pada Kamis (23/2/2023) mengabarkan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung selama tujuh jam. Selain vonis demosi, Richard Eliezer wajib minta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sanksi Etika

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela,” ujarnya kemudian menambahkan, “Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.”

Richard Eliezer akan dipindahtugaskan ke satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum tersangkut kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E berdinas di Korps Brimob Polri.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Richard Menerima Vonis

Ahmad Ramadhan lantas menggambarkan reaksi Richard Eliezer saat vonis disampaikan. Ia menerima keputusan dan siap menandatangani vonis demosi lalu menjalaninya dengan tabah.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan (setelah) menerima putusan ini," Ahmad Ramadhan memaparkan.

4 dari 4 halaman

Vonis 1,5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigradir J.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Keringanan didapat setelah Richard Eliezer memosisikan diri sebagai justice collaborator dalam simpul rumit terbunuhnya sang brigadir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.