Sukses

Venna Melinda Siap Ajukan Gugatan Rekonvensi di Permohonan Talak Ferry Irawan, Termasuk untuk Bayar Utang di Online Shop

Gugatan rekonvensi ini ditujukan untuk menggugat balik semua pengeluaran yang pernah diberikan Venna Melinda kepada Ferry Irawan.

Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda akan mengajukan gugatan rekonvensi di permohonan cerai Ferry Irawan. Hal itu diungkap Noor Akhmad Riyadhi selaku kuasa hukum Venna.

Riyadhi mengatakan, gugatan rekonvensi ini ditujukan untuk menggugat balik semua pengeluaran yang pernah diberikan Venna kepada Ferry Irawan. Baik nafkah mutah, nafkah iddah, maupun nafkah madliyah.

"Termasuk antara lain, semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry," ungkap Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).

"Termasuk untuk membayar utang online Ferry di Sh**ee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi bila tidak sama Venna perginya," sambung Riyadhi.

 

 

2 dari 4 halaman

Terkesan Buru-Buru Mengajukan Permohonan Cerai

Riyadhi juga mempertanyakan sikap Ferry yang terkesan terburu-buru mengajukan permohonan cerai. Menurutnya, tindakan Ferry seolah ingin mengalihkan kasus dugaan KDRT yang kini bergulir di Polda Jawa Timur.

"Jangan lupa pada awal laporan polisi yang kita buat, Ferry telah mengirimkan video kepada Venna dan keluarga. Isi video tersebut bertentangan dengan gugatan Ferry yang sekarang. Seolah-olah tidak ada KDRT," jelas Riyadhi.

 

3 dari 4 halaman

Alasan Cerai Tak Sesuai Gugatan

Riyadhi melanjutkan, kliennya setuju dengan permohonan cerai Ferry. Hanya saja, alasan perceraian yang diajukan bukan seperti yang ada dalam gugatannya saat ini.

"Jadi intinya, Venna setuju untuk cerai, tapi harus dengan alasan KDRT fisik, psikis, dan perselisihan terus menerus. Serta ketidakmampuan memberikan nafkah. Jadi bukan alasan seperti yang dimasukkan Ferry dalam gugatan yang sekarang," jelas Riyadhi.

 

4 dari 4 halaman

Tak Mau Membeberkan

Sayangnya, Riyadhi enggan membeberkan alasan yang termaktub dalam permohonan talak Ferry. Pasalnya, hal itu sudah masuk dalam pokok perkara perceraian.

"Itu kan pokok perkara, jadi kita tidak bisa bilang," pungkas Noor Akhmad Riyadhi. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)