Sukses

Kondisi David Latumahina Korban Dugaan Penganiayaan Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak Belum Sadar Tapi Sudah Ada Gerakan Tangan dan Kaki

David, korban dugaan penganiayaan Mario Dandy anak eks pejabat pajak yang alami pembengkakan otak sudah bisa merespons.

Liputan6.com, Jakarta - Crystalino David Ozora, alias David Latumahina, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak eks pejabat pajak sempat koma selama beberapa hari ini. Namun sekarang sudah memperlihatkan kemajuannya.

David yang dirawat di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, dijelaskan M Syahwan Arey, pengacara David/Pengurus LBH Ansor ada kemajuan dari 4/15 ke 6/15.

"Namun tetapi, ada pergerakan tangan dan kaki tapi belum siuman. Makanya kami dari pihak pengacara keluarga korban itu memohon dukungan dan doa dari seluruh warga Indonesia," ungkapnya, dilansir kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/2/2023).

M Syahwan Arey menjelaskan perkembangan David yang meningkat menjadi 6/15 itu seharusnya sudah siuman.

 

2 dari 4 halaman

Bikin Khawatir

Walau sudah memberi respons gerak, namun diakui M Syahwan Arey, kondisi David yang sekarang ini justru membuatnya khawatir.

"Tapi sampai kondisi saat ini korban belum siuman, itu yang kami sangat khawatir dan kami berharap ada perkembangan baru setelah ini," lanjutnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pembengkakan Otak

Kabar beredar bahwa David Ozora mengalami pembengkakan otak setelah beberapa kali menerima tindakan kekerasan dari Mario Dandy, benarkah?

"Kalau dari perkembangan yang ada, sementara kami mendapat informasi terbaru per hari ini kami menyampaikan bahwa masih pembengkakan otak. Kami berdoa mudah-mudahan tidak terlalu parah, sehingga adik korban David ini mudah-mudahan setelah ini ada perkembangan baru dan kemajuan untuk kesembuhan segera, itu yang kami harap," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Langkah Hukum

Pihak keluarga David melalui kuasa hukumnya mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Jakarta Selatan untuk menetapkan tersangka untuk kasus ini.

"Tapi dari perkembangan yang kami dapatkan ada dua tersangka sudah ditetapkan. Kami sih berharap karena sesuai fakta-fakta yang ada semestinya A itu adalah otak awal sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka juga. Karena mulai lewat A ini sehingga terjadi proses sampai dengan si korban ini dianiaya dengan brutal," bebernya.