Liputan6.com, Jakarta Kabar tidak menyenangkan datang dari Lee Byung Hun soal perpajakan. Bintang film Emergency Declaration ini dikabarkan kena denda pajak dengan nominal fantastis.
Aktor Lee Byung Hun diisukan menjadi target penyelidikan pajak oleh Layanan Pajak Nasional pada tahun lalu dan dikenakan denda sebesar 100 juta won atau setara dengan Rp 1,2 miliar.
Dilansir dari situs Allkpop pada Selasa (28/2/2023) Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak tidak teratur (khusus) terhadap Lee Byung Hun dan perusahaannya, BH Entertainment pada September 2022.
Advertisement
Investigasi ini dimulai ketika Layanan Pajak Nasional mencurigai adanya penggelapan pajak terhadap perusahaan atau individu. Perhatian fokus pada alasan potensial Layanan Pajak Nasional memberlakukan denda tambahan terhadap Lee Byung Hun.
Baca Juga
Bukan Penggelapan
Terkait masalah ini, pihak BH Entertainment akhirnya angkat bicara. Pihaknya membantah soal adanya dugaan penggelapan pajak.
"Memang benar bahwa pajak dikumpulkan oleh Layanan Pajak Nasional, tetapi ini bukan masalah penggelapan pajak," tutur perwakilan agensi tersebut.
Advertisement
Masalah Akuntansi
Pihaknya menyebut bahwa ada masalah dalam akuntansi terkait bonus untuk para karyawan.
"Kami membayar bonus kepada semua karyawan dengan uang pribadi, tetapi akuntansi untuk bagian yang diperlakukan sebagai pengeluaran perusahaan menjadi masalah, dan beberapa biaya model disisihkan untuk disumbangkan, yang menjadi subyek dari biaya tambahan," tutupnya.
BH Entertainment
BH Entertainment adalah perusahaan manajemen hiburan yang didirikan oleh Lee Byung Hun pada tahun 2006, dan dianggap contoh sukses dari one-person agency.
Sejumlah artis papan atas yang bergabung di BH Entertainment di antaranya, Kim Go Eun, Park Bo Young, Park Jin Young, Lee Ji Ah, Han Hyo Joo, Han Ji Min, Han Ga In dan banyak lagi.
Advertisement