Liputan6.com, Jakarta Perkembangan terkini kasus penganiayaan David Latumahina dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane terus bergulir. Kali ini, AG pacar Mario Dandy diperiksa.
Kepada para jurnalis, pengacara AG, menjelaskan, kliennya diperiksa sekitar tiga jam, dari pukul 10 pagi hingga 1 siang. Status AG hingga 1 Maret 2023 masih saksi.
“(Status hukum AG) masih sebagai saksi,” beri tahu Mangatta Toding Allo, dikabarkan News Liputan6.com yang melansir laporan jurnalis Rahmat Baihaqi, dari merdeka.com.
Advertisement
Baca Juga
Sang kuasa hukum enggan bicara lebih detail soal pemeriksaan AG terkait kasus David. “(Yang jelas AG diperiksa) dari jam 10.00 WIB sampai jam 13.00 WIB tadi,” ia menyambung.
Psikologi Forensik
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, AG untuk kali ketiga diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan 1 Maret 2023.
Pada kali ketiga, AG diperiksa Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Apsifor. “(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh Psikologi Forensik,” katanya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Libatkan KPAI
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut, selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan itu.
“Kemudian pada hari ini juga KPAI melakukan diskusi rapat, dilaksanakan di Polres Jakarta Selatan. Yang hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan,” Trunoyudo memaparkan.
Menilai 3 Hal
P2TP2A adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Pemeriksaan AG juga melibatkan Pekerja Sosial Profesional seperti sebelumnya.
“Pemeriksaan itu guna menilai tiga hal, hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan apakah adanya relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya, kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional,” pungkasnya.
Advertisement