Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan perkembangan terkini dugaan penganiayaan yang menimpa David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Mario Dandy dan Shane. Sementara itu, status AG berubah dari Anak Berhadapan dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum, mengingat ia masih di bawah umur.
Mulanya, para tersangka dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP atau penganiayaan biasa. Aparat lantas mengembangkan penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
Seiring penyidikan, polisi mendapati sejumlah fakta dan barang bukti anyar berupa percakapan lewat aplikasi WhastApp, rekaman video di ponsel, rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan keterangan para saksi.
Melihat Peranan
“Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP,” kata Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). “Kemudian ada perubahan konstruksi pasal,” imbuhnya.
Kanal News Liputan6.com petang tadi mengabarkan, Mario Dandy kini dipersangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Maksimal 12 Tahun Penjara
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS,” Hengki Haryadi menyambung. Dalam kesempatan itu, ia memastikan polisi juga telah menyiapkan “pisau” hukum untuk Shane.
Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Klarifikasi Mengompori
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Shane, Happy SP Sihombing, membantah sang klien ikut mengompori alias memprovokasi Mario Dandy hingga terjadi insiden penganiayaan yang menghebohkan Indonesia.
Happy mengklaim Shane tak tahu rencana Mario Dandy. “Jadi itu tidak benar. Jadi tidak ada dia (Shane -red.) memprovokasi tidak ada, mengompori tidak ada,” katanya kepada para jurnalis di Jakarta, 28 Februari 2023.
(Ady Anugrahadi)
Advertisement