Liputan6.com, Jakarta - Kasus yang tengah menimpa David, yang diduga dianiaya oleh Mario Dandy dan kawan-kawannya, menarik perhatian Hotman Paris. Walau tak menjadi kuasa hukumnya, namun Hotman melihat bahwa peran orangtua juga bisa menjadi pemicu terjadinya peristiwa seperti ini.
Untuk itu, Hotman Paris memberikan saran untuk keluarga David, yang telah menjadi korban. Hal itu diungkapkannya di sebuah video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi miliknya, Jumat (3/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
AG Pacar Mario Dandy Tidak Bisa Disebut Tersangka, Warganet: Aku Usia 15 Tahun Masih Asyik Main di Warnet
Status AG Pacar Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David Meningkat, LBH Ansor Apresiasi Polisi
Status AG Pacar Mario Dandy Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau Pelaku, Polisi Siapkan Sederet Pasal Ini
Dijelaskan Hotman Paris keluarga David, atau ayahnya, Jonathan Latumahina, bisa mengajukan dua upaya hukum.
"Upaya hukum pertama yaitu proses pidana yang telah berjalan. Itu kewenangan dari kepolisian. Tapi ada lagi upaya hukum kedua, kalau keluarganya si korban mau si korban atau keluarganya bisa mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Lantas siapa yang harus digugat? Hotman Paris pun menjabarkannya. Ternyata bukan hanya si pelaku yang bisa terkena imbas masalah ini.
Â
Orangtua dan Pelaku
Dijelaskan Hotman, bahwa keluarga korban menggugat pelaku itu adalah yuridis formalnya.
"Tapi kalau mau bikin terobosan saya menyarankan agar keluarga korban mengajukan gugatan perdata baik terhadap orangtua dari si pelaku maupun terhadap si pelaku secara tanggung renteng," lanjut Hotman.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Di Singapura Hingga Eropa
Dipaparkan Hotman Paris bahwa hukum perdata ini sudah dijalankan di beberapa negara.
"Istilah hukumnya dalam hukum Common Law adalah joint and several. Itu diakui di semua Singapura, Amerika, dan Eropa, joint and several liability. Memang ini tanggung jawab anaknya yang sudah dewasa, tapi bisa didalilkan bahwa terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut bisa juga dikaitkan dengan kurangnya pengawasan dari orangtua terhadap anak, kurangnya pendidikan dan juga harta yang begitu banyak yang tidak dilaporkan," sambungnya.
Bernilai Triliunan
Disampaikan Hotman, pihak korban bisa menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah. Di Indonesia disebut dengan kerugian immateril.
"Itu terobosan ya belum ada preseden, tapi coba dulu karena apa? Di Amerika itu dikenal namanya konsep punitive damages, yaitu kerugian bukan karena besarnya kerugian materil tapi dihitung dari nilai penderitaan dari si korban. Kalau di kita namanya kerugian immateril. Kalau di Amerika punitive damages bisa triliunan, kalau menghilangkan nyawa orang misalnya karena mengendara tanpa SIM itu bisa berakibat dihukum ganti rugi yang sangat besar terhadap si pelaku. Makanya kalau mau keluarga dari si korban atau orangtuanya, coba dulu mengajukan upaya hukum perdata," bebernya.
Advertisement