Liputan6.com, Jakarta - Kasus Aniaya David yang diduga dilakukan Mario Dandy, dan kawan-kawannya, ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk mengoptimalkan kasus ini, akhirnya ditangani Polda Metro Jaya.
"Untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisiensi daripada penyidikan ini hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Direskrimum Polda Metro Jaya, dilansir kanal YouTube KompasTV, Jumat (3/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Bukan tanpa alasan Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ini. Dijelaskan Hengki bahwa ini adalah pola kolaborasi interprofesi.
"Untuk memudahkan kordinasi, dan juga kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak," lanjutnya.
Â
2 Kelompok Subjek Hukum
Dalam menangani kasus ini, Hengki memaparkan bahwa dalam penyidikan ini pihaknya menghadapi dua kelompok subjek hukum.
"Yang pertama adalah orang dewasa, yang sudah kita tentukan tersangkanya ini. Kemudian kita juga menghadapi dua subjek hukum yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu pertama anak sebagai korban. Yang kedua anak sebagai saksi. Oleh karenanya kami perlu kehati-hatian," sambungnya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
10 Saksi
Ditambahkan Hengki bahwa dalam proses penyidikan kasus aniaya David ini pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi.
"Kemudian kami melibatkan saksi ahli, di sini ahli pidana, ahli dari digital forensik, ahli dari psikologi, kami melibatkan tim Apsifor, psikologi untuk memeriksa psikologi forensik maupun psikologi klinis terhadap anak ini. Sekali lagi dalam menjamin hak-hak anak tersebut," tambahnya.
Â
Penganiayaan Biasa
Kombes Hengki Haryadi membeberkan bahwa semula pihaknya menganggap ini merupakan penganiayaan biasa. Setelah diadakan pemeriksaan, dan melibatkan digital forensik penyidik menemukan fakta-fakta baru.
"Bukti chat WA, video yang ada di HP, kemudian kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut. Dan kami berkomitmen siapapun yang bersalah harus dihukum. Tentu saja apalbila itu anak secara formil ini diatur dalam Undang-Undang peradilan anak secara materil diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," bebernya.
Advertisement