Sukses

Hak Penerima Bantuan Hanya Satu Kendaraan, Sekretaris Jendral Kementerian ESDM: Biar yang Lain Kebagian

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, membeberkan syarat-syarat untuk bisa mengonversi motor konvensional bakar fosil menjadi listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pada 20 Maret 2023 mendatang subsidi motor listrik mulai diberikan. Tak hanya untuk mobil listrik saja, tapi juga motor.

"Bantuan ini mulai efektif bulan Maret ini," ungkap Luhut, saat konferensi pers, di Jakarta, dilansir kanal News Liputan6.com, Senin (6/3/2023).

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, ikut mengungkap syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mengonvensi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Rida juga mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang memiliki motor dua, hanya bisa menerima bantuan satu kendaraan saja.

 

2 dari 4 halaman

Syarat yang Harus Dipenuhi

"Kami dari Kementerian ESDM terkait dengan program KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) ini bisa dipastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi," ungkap Rida, dilansir Antaranews.com, Senin (6/3/2023).

Syarat pertama adalah motor yang masih layak jalan. "Saya mulai dari motornya sendiri, motor seperti apa sih? Ya kalau yang sudah mogok janganlah. Ini yang masih layak jalan, artinya yang biasa dipakai keseharian dan kemudian itu kita konvensi dan kalau bicara CC nya mungkin di antara 110-150 CC. Jadi, moge tidak termasuk," ujarnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Biar Kebagian

Untuk syarat kedua, Rida menjelaskan bahwa administrasi kendaraan harus lengkap. Dan tak berlaku untuk dua kendaraan dengan pemilik yang sama.

"Kemudian dari sisi administrasinya pasti harus ada STNK nya. Jadi, poinnya adalah motor legal dan STNK dan KTP nya mohon pengertiannya untuk sama, agar kemudian tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar yang lain kebagian," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Bengkel Bersertifikasi

Motor yang dikonversi harus melalui bengkel yang sudah bersertifikasi. Bagaimana caranya?

"Yang ketiga bengkelnya, tentu saja harus dikonversi di bengkel bersertifikasi dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman juga akan mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja," paparnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, subsidi kendaraan listrik di 2023 diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan untuk 35.900 unit kendaraan.

"Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil," ucap Agus.

Bantuan subsidi juga diberikan kepada bus listrik yaitu sebanyak 138 unit hingga Desember 2023.