Sukses

Polisi Miris Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Diduga Jual Narkoba: Usia 15 Tahun dan Masih Kelas 3 SMP

Polisi telah menangkap anak Lilis Karlina terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Anak pedangdut senior Lilis Karlina, RD, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Anak yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP itu ditangkap di rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Edwar mengaku miris mengingat pelaku masih di bawah umur.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.

Edwar menjelaskan, berdasarkan keterangan RD, yang bersangkutan membeli narkoba secara online dan menjualnya melalui daring serta langsung kepada pembeli. Selain itu, RD juga diduga mengendalikan pengedar narkoba di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Menyita Ribuan Butir Obat Terlarang

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan dia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer, Tramadol 740 butir dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

3 dari 3 halaman

Pasal yang Menjerat RD

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga menangkap satu pelaku berisial I sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," pungkas Edwar. (Reporter: M. Altaf Jauhar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.