Liputan6.com, Jakarta Jessica Iskandar terus memantau perkembangan kasus dugaan penipuan yang menimpanya. Apalagi dirinya juga sempat melaporkan Christopher Stefanus Budiarto alias Steven alias CSB. Saat ini polisi sudah menetapkan CSB sebagai tersangka.
Jessica Iskandar pun sangat berharap polisi segera menjemput paksa CSB. Dirinya tak ingin persoalan ini berlarut-larut. Agar fakta sebenarnya bisa diketahui langsung dari hasil pemeriksaan.
"Aku berharap CSB dijemput paksa karena alasannya kan macam-macam. Biar ngomong, kalau nggak bersalah, datang dong temui, jangan hanya berkelit," kata Jessica Iskandar saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Advertisement
Â
Baca Juga
Tanggapan Pihak Steven Soal Jessica Iskandar yang Masih Membuka Pintu Damai: EGP, Kok Baru Sekarang
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Masih Buka Pintu Damai Meski Steven Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus Jessica Iskandar, Pengacara Steven Tanggapi Penetapan Tersangka Dan Perlihatkan Bukti Baru
Mencari Keadilan
Jessica Iskandar mengaku hanya meminta keadilan dengan pelaporan yang dilakukan kepada CSB. Karena jika tidak merasa dirugikan, ia tak akan bersusah payah bolak-balik Jakarta-Bali.
"Kalau aku nggak merasa dirugikan, aku ngapain sih repot-repot? Apalagi aku punya bayi, aku nggak mau buang-buang waktu," ujar Jessica Iskandar.Â
Â
Advertisement
Terus Berjuang
Jessica juga ingin memberikan contoh agar kasusnya ini tidak menimpa orang lain. Dirinya ingin terus berjuang karena merasa tidak salah.
"Aku di sini korban, aku mau keadilan bisa berdiri, hukum bisa ditegakkan. Apalagi aku publik figure yang bisa memberi contoh ke orang-orang. Aku ingin berjuang di situ," papar Jessica.
Â
Kronologi Pelaporan
Jessica Iskandar melaporkan seorang pria bernama Christopher Stefanus Budiarto ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap pemilik jasa sewa mobil berbasis di Bali dengan nama Triip.Id tersebut diduga karena adanya tindak penipuan.
Jessica melaporkan pria yang akrab disapa Steven itu pada 15 Juni 2022 lalu. Laporan teregistrasi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Â
Advertisement