Sukses

Daftar Obat yang Ditemukan Polisi di Rumah RD Anak Lilis Karlina: 925 Butir Excimer hingga 740 Tramadol

Kapolres Purwakarta Jawa Barat AKBP Edwar Zulkarnain mengklarifikasi kabar penangkapan anak Lilis Karlina terkait penyalahgunaan dan perdagangan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Purwakarta Jawa Barat, AKBP Edwar Zulkarnain, mengklarifikasi kabar penangkapan anak Lilis Karlina terkait kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkoba.

Ia membenarkan bahwa anak Lilis Karlina yang berinisial RD ditangkap di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menembukan ratusan obat jenis daftar G.

“Pada saat kami melakukan penangkapan di rumah tersangka, kebetulan di tangan tersangka berhasil kami temukan 925 butir daftar G Excimer, kemudian 740 daftar G tramadol, kemudian sekitar 200 daftar G jenis Trihexyphenidyl (Triheksifenidil),” katanya terkait kasus artis narkoba.

Edwar Zulkarnain menyebut polisi lantas menggali keterangan dari RD, yang berusia 15 tahun. Rupanya, RD mulai kenal narkoba sejak usia 13 tahun. Setahun kemudian ia jadi pengedar.

2 dari 4 halaman

Usia 13

“Jadi keterangan tersangka menyatakan bahwa, jadi kami sampaikan di sini bahwa sejak usia 13 tahun, anak ini sudah mengonsumsi obat-obatan daftar G,” ujar Edwar Zulkarnain.

“Kemudian usia 14 tahun dia sudah mulai menjadi sebagai pengedar obat daftar G tersebut sampai dengan sekarang,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Usia 14

Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, kemarin, RD lalu mengenal beragam jenis narkoba. Saat menjadi pengedar, ia mengonsumsi sabu-sabu.

“Jadi usia 13 tahun dia sudah mengonsumsi obat-obatan ini dan usia 14 tahun mulai jadi pengedar sekaligus mulai mengonsumsi narkotika jenis sabu,” pungkas Edwar Zulkarnain.

 

4 dari 4 halaman

Apa Itu Obat Daftar G?

Melansir dari situs resmi bnn.go.id, obat Daftar G memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba. Ia berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

G merujuk pada kosakata bahasa Belanda yakni Gevaarlijk, yang berarti berbahaya. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 menyebut obat keras macam ini penggunaannya harus berdasarkan resep dari dokter.