Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh selebgram Ajudan Pribadi dirilis Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Dalam pernyataannya, pihak Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan pasal yang bisa menjerat Ajudan Pribadi.
"Terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan, tersangka kita kenakan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahuddi, dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023).
Dibeberkan Syahuddi, Ajudan Pribadi dilaporkan pengacara korban yang berinisial AL. Modus operandi dari tindak pidana Ajudan Pribadi atau terlapor adalah menemui korban dengan maksud menawarkan dua unit mobil yaitu Toyota Land Cruiser tahun 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021.
Advertisement
Masing-masing mobil tersebut ditawarkan Ajudan Pribadi dengan harga untuk Land Cruiser di harg 400 juta rupiah, dan Mercedes Benz seharga Rp950 juta dengan jumlah total sekitar 1,3 miliar rupiah.
Â
Korban Menyetujui Membeli 2 Unit Mobil dari Ajudan Pribadi
Korban AL pun menyetujui transaksi yang ditawarkan Ajudan Pribadi. Dan ia pun melakukan pembayaran.
"Peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2021 setelah korban menyetujui dan menyepakati tawaran penjualan mobil tersebut korban AL menyetor uang ke rekening terlapor A," lanjut Syahuddi.
Â
Advertisement
Korban Melaporkan Ajudan Pribadi ke Polisi
Lantaran mobil yang dibayarkan tersebut tak kunjung datang, korban AL merasa dirugikan. Ia pun langsung melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Korban AL melakukan transfer kedua pada tanggal 6 Desember 2021 sebesar 750 juta rupiah untuk pembelian mobil Mercedes Benz. Sisanya ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021. Kendaraan yang dijanjikan tak datang, melalui pengacaranya melakukan somasi sebanyak dua kali. Tak ada tanggapan, maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.
Â
Kerugian yang Dialami Korban AL Atas Penipuan Ajudan Pribadi
Polisi membeberkan kerugian yang dialami korban AL atas perbuatan penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi.
"Dan mengalami kerugian sebesar 1 miliar 350 juta rupiah. Saat dilakukan penyelidikan oleh penyidik, terlapor tak hadir. Setelah melakukan pemanggilan dua kali tetap tak hadir, akhirnya penyidik membawa terlapor yang ditemukan di Makassar ke Jakarta. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terlapor mengakui perbuatannya, sehingga terlapor resmi menjadi tersangka," paparnya.
Advertisement