Sukses

Alasan Selebgram Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp1,3 Miliar, Dipakai untuk Kebutuhan Hidup: Saya Minta Maaf

Selebgram Ajudan Pribadi, menyesali perbuatannya dan meminta maaf telah melakukan penipuan untuk biaya hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Ajudan Pribadi, menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar. Saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), selebgram Ajudan Pribadi, dihadirkan di sana.

Ajudan Pribadi membantah bahwa uang hasil dari penipu korban AL dipakai untuk foya-foya. Kapolres Jakarta Barat, Kombes Syahuddi memaparkan alasan selebgram Ajudan Pribadi melakukan penipuan dan penggelapan uang sebsar Rp1,3 miliar.

"Alasan pelaku atau tersangka untuk melakukan tindak pidana ini adalah terkait dengan kebutuhan ekonomi. Di mana uang yang diperoleh oleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kombes Syahuddi, dilansir kanal YouTube Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Ajudan Pribadi mengakui kesalahannya, dan mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya terhadap AL.

 

2 dari 4 halaman

Ajudan Pribadi Meminta Maaf Atas Perbuatannya

Ajudan Pribadi, mengungkapkan penyesalannya di hadapan awak media. Dan ia pun ingin masalah ini segera berakhir.

"Dan saya minta maaf segala-galanya. Duitnya buat kebutuhan hidup. Saya mohon maaf, dan ingin selesai secara cepat," ucapnya.

 

3 dari 4 halaman

Ajudan Pribadi Ditangkap di Makassar saat Naik Motor

Dibeberkan Kombes Syahuddi, Ajudan Pribadi dua kali mangkir dari pemanggilan klarifikasi. Saat didatangi ke kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Ajudan tak ada di rumah. Ajudan justru ditemui di jalanan tengah mengendarai motor. Ia pun diberhentikan penyidik dan dibawa ke Jakarta.

"Akhirnya penyidik membawa terlapor yang ditemukan di Makassar ke Jakarta. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terlapor mengakui perbuatannya, sehingga terlapor resmi menjadi tersangka," paparnya.

 

4 dari 4 halaman

Ajudan Pribadi Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar, Ajudan Pribadi terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.

"Terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan, tersangka kita kenakan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun," tambah Syahuddi, dilansir kanal YouTube Intens Investigasi.