Sukses

Keluarga David Tolak Restorative Justice yang Ditawarkan Kejati DKI Kasus Aniaya yang Diduga Dilakukan Mario Dandy

Dua pengacara keluarga David, menegaskan tawaran dari Kejati DKI Jakarta tentang restorative justice (rj).

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan aniaya David Ozora yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum AG, kekasih Mario Dandy sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dari kepolisian. Dan saat ini berkas tersebut tengah dipelajari oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

Dijelaskan Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta, alasan berkas AG lebih dulu lantaran kekasih Mario Dandy ini akan menjalani sidang lebih dahulu ketimbang yang lain karena usianya masih 15 tahun.

Melihat hal itu, apakah ada restorative justice untuk Mario Dandy? Kajati DKI mengakui bahwa proses perkara penganiayaan Mario terhadap David masih dalam penyidikan di tingkat polisi. Dan soal perdamaian di antara keduanya tergantung dari keluarga korban.

Sementara itu, Muhammad Hamzah, pengacara keluarga David, membeberkan keinginan dari pihaknya. "Dari orangtua David, dia tetap ingin memproses masalah ini sesuai dengan aturan hukum," ungkapnya dilansir kanal YouTube Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

 

2 dari 4 halaman

Keluarga David Menolak Melakukan Restorative Justice

Dibeberkan Muhammad Hamzah, keluarga David menolak melakukan restorative justice baik itu untuk pelaku anak maupun dewasa.

"Kalau kita lihat David udah ke hari 20 berapa ini kan, katanya udah membaik, membaik dalam arti apa nih? Karena dari kemaren membaiknya itu tetep belum sadar," lanjutnya.

Diketahui restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana secara damai dengan membicarakan secara bersama-sama antara pelaku dan korban. 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Kejati DKI Jakarta Tak Akan Memaksa Keluarga David

Namun begitu, pihak Kejati DKI Jakarta tak akan memaksakan terkait restorative justice kepada keluarga korban.

"Kami tetap akan menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses restorative justice. Kalau memang korban tidak menginginkan ya proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian, dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," sambung Reda, dilansir kanal YouTube KompasTV.

 

4 dari 4 halaman

David Alami Penganiayaan Berat, Kejati Menangis saat Menjenguk

Melissa Anggraini, kuasa hukum David Ozora lainnya menjelaskan bahwa saat Reda Manthovani menjenguk kliennya, Kajati tak kuasa menahan air mata ketika melihat kondisi David yang lemah di tempat tidur Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pada saat melihat David, Kajati sangat tersentuh bahkan sampai menangis dan menyatakan ini benar-benar penganiayaan berat. Tidak ada sama sekali wacana restorative justice. Sehingga kita juga kaget saat ada pernyataan restorative justice pada saat Kajati turun. Kenapa kita bilang ini sangat tidak masuk akal. Karena restorative justice ini hanyalah untuk tindak pidana ringan yang nilai kerugiannya maksimal hanya 2,5 juta rupiah," bebernya.