Sukses

Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy P21, Sidang Pelaku Kasus Aniaya David Ozora Digelar Tertutup

Polisi mengabarkan, berkas perkara AG pacar Mario Dandy dinyatakan P21. Sidang AG sebagai pelaku kasus aniaya David Ozora akan digelar tertutup.

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan terkini kasus dugaan penganiayaan David Ozora hingga koma berhari-hari memasuki babak baru setelah polisi mengonfirmasi berkas perkara AG lengkap alias P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi membenarkan berkas perkara AG pacar Mario Dandy lengkap dan siap disidangkan.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” katanya, seperti dikabarkan Antara, pada Selasa (21/3/2023).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan sidang kasus David Ozora dengan pacar Mario Dandy sebagai pelaku akan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

2 dari 4 halaman

Sidang Tertutup Untuk AG

“Kalau anak khusus, sidang tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” urai Syarief Sulaeman Ahdi, diberitakan News Liputan6.com yang melansir dari laporan jurnalis merdeka.com, Rahmat Baihaqi.

Dalam kesempatan itu, ia membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas AG yang lebih cepat selesai dari pemberkasan dua tersangka lain, Mario Dandy dan Shane Lukas.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Tak Ada Masalah

“Tidak ada masalah. Jadi untuk anak yang disidangkan lebih dulu tidak ada masalah. Karena untuk dua yang lain itu, sudah dilakukan pemberkasan juga, mungkin tidak akan lama lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Syarief Sulaeman Ahdi menjelaskan, dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG dipersangkakan melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56.

4 dari 4 halaman

Lebih Subsider Untuk AG

Selain itu, subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Karena AG masih di bawah umur, status hukumnya bukan tersangka melainkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau pelaku. Secara khusus, ia kini ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.