Liputan6.com, Jakarta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi membenarkan proses hukum termasuk sidang AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora dipercepat.
Ia membeberkan, alasan proses hukum yang menempatkan pacar Mario Dandy sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum alias pelaku kasus aniaya lebih cepat daripada dua tersangka lain.
Baca Juga
Penyelesaian berkas AG dalam kasus David Ozora berpacu dengan masa penahanan anak di bawah umur, yang lebih pendek ketimbang tersangka usia dewasa seperti Shane dan Mario Dandy.
Advertisement
“Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari,” urai Syarief Sulaeman Ahdi soal AG.
Masa Penahanan Sangat Singkat
“Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat,” imbuhnya seperti dikabarkan News Liputan6.com, Selasa (21/3/2023) berdasarkan laporan jurnalis merdeka.com, Rahmat Baihaqi.
Antara pada Senin (20/3/2023) melaporkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya membenarkan berkas perkara AG dinyatakan P21.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Anak Yang Berkonflik dengan Hukum
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya. Selanjutnya, penyidik melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Proses ini terjadi Selasa (21/3/2023). Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengonfirmasi ihwal pelimpahan tahap 2 berkas AG pacar Mario Dandy dilakukan pada Selasa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sudah P21
“Betul hari ini (20/3/2023) sudah P21. Tahap 2 dilaksanakan besok (Selasa, 21 Maret 2023 -red.) di Kejari Jakarta Selatan,” beri tahu Ade Sofyan kepada awak media awal pekan ini.
Sidang AG digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kalau anak khusus, sidang tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di Jakarta, pekan ini.
Advertisement