Sukses

Babak Baru Kasus David Ozora: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut berkas perkara Mario Dandy dan Shane dilimpahkan ke Kejaksaan. JPU siap meneliti.

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan terkini kasus penganiayaan berat yang menimpa David Ozora menyebut, berkas perkara dua tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar tersebut. Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Luka akan diteliti sebelum disidangkan.

“Untuk berkas perkara Tsk Mario Dandy Satrio dan Tsk Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya ketika dihubungi para jurnalis pada Sabtu (25/3/2023).

JPU akan mencermati berkas perkara Mario Dandy dan Shane dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena usia mereka telah dewasa di mata hukum.

2 dari 4 halaman

2 Tersangka Kategori Dewasa

Melansir laporan jurnalis Bachtiarudin Alam dari merdeka.com pagi ini, Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim tak ada kendala dalam pemberkasan Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum. Kendala penyidikan tidak ada,” Trunoyudo menambahkan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

AG Siap Disidang

Sementara itu, AG pacar Mario Dandy yang kini berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, siap diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG menjalaninya sebagai tahap musyawarah diversi, 29 Maret 2023.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan, proses hukum termasuk sidang AG dipercepat lantaran masa penahanan anak yang berkonflik dengan hukum lebih singkat.

 

4 dari 4 halaman

Masa Penahanan Sangat Singkat

“Jadi masa penahanannya memang sangat singkat,” katanya, Selasa (21/3/2023). “Karena yang bersangkutan adalah anak, batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari,” imbuh Syarief Sulaeman Ahdi.

Jonathan Latumahina sendiri telah mencabut maafnya untuk para tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan anaknya, David Ozora, koma berhari-hari di rumah sakit.