Sukses

Aldila Jelita Berharap Proses Cerainya dengan Indra Bekti Selesai Sebelum Lebaran

Sidang perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita masih berproses di Pengadilan Agama.

Liputan6.com, Jakarta Sidang mediasi Aldila Jelita dan Indra Bekti dinyatakan gagal. Walhasil, sidang cerai pasutri tersebut dilanjutkan ke pokok perkara, yakni pembacaan gugatan dari Aldila Jelita selaku pihak penggugat.

Aldila Jelita berharap sidang cerainya dengan Indra Bekti segera selesai. Bahkan, ia ingin proses perceraiannya dengan Indra Bekti sudah rampung sebelum Lebaran nanti.

"Berharap selesai sebelum Lebaran, biar cepat beres. Biar enggak mikirin ini lagi," aku Aldila Jelita di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Sebelum proses cerai bergulir di pengadilan, Bekti dan Aldila diketahui sudah sepakat menyudahi rumah tangga yang mereka bina. Itu sebabnya, komunikasi mereka tetap terjalin baik, walau sudah tidak tinggal seatap.

"Alhamdulillah komunikasi masih lancar. Dia tiap hari selalu ngabarin. Tiap hari intens komunikasi," ungkap Aldila.

2 dari 4 halaman

Alasan Indra Bektu Absen di Sidang Perceraian

Bukti komunikasi itu tetap terjalin baik, Aldila mengetahui alasan Bekti absen di sidang cerai kali ini. Kehadiran Bekti hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

"Hari ini Mas Bekti ada kerjaan, ada urusan rumah juga. Jadi kita berbeda urusan, saya yang ke sini," terangnya.

3 dari 4 halaman

Agenda Sidang Cerai Berikutnya

Adapun soal mediasi yang gagal, sidang cerai Aldila dan Bekti kembali digelar pada 10 April 2023. Di sidang berikutnya, Adila akan membacakan gugatannya.

"Karena gugatannya lewat e-court, jadi pembacaan gugatannya akan dilakukan pada tanggal 10 April," jelas Teguh.

4 dari 4 halaman

Menghadirkan Saksi di Sidang Berikutnya

Teguh Putra, kuasa hukum Aldila Jelita menambahkan, selain gugatan secara tertulis, kliennya akan menghadirkan saksi-saksi terkait gugatannya terhadap Bekti.

"Itu agendanya pembuktian, nanti dari dila akan memberikan bukti tertulis dan saksi," tutup Teguh Putra. (Reporter: M. Altaf Jauhar)