Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya kembali digelar di Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Sidang kali ini mengagendakan pembuktian gugatan cerai yang dilayangkan penggugat.
Billhuda, kuasa hukum Daus Mini menilai tidak ada satu alat bukti yang mendukung dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan. Menurutnya, gugatan Shelvie terhadap kliennya kurang memenuhi unsur.
"Gugatan perceraian yang diajukan Shelvie ini kurang memenuhi unsur untuk diputus perkawinannya nanti," ujar Billhuda usai sidang.
Advertisement
"Harapan kita minimal, dalam perkara ini tidak dapat diterima. Karena apa yang diajukan mereka tadi tidak mendukung sesuai dalil yang mereka uraikan dalam gugatan itu," sambungnya.
Â
Saksi-Saksi
Billhuda melanjutkan, semula sidang akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun lantaran ada beberapa bukti yang kurang lengkap, sehingga pemeriksaan saksi belum dapat dilakukan.
"Semula akan dilakukan pemeriksaan saksi saksi, namun ada beberapa bukti surat yang terpending, sehingga belum bisa dilanjutkan untuk masuk tahapan pemeriksaan saksi. Hanya terbatas bukti surat," jelas Billhuda.
Â
Advertisement
Tak Hadir
Daus Mini sendiri tak hadir di sidang kali ini, dan diwakili kuasa hukumnya. Menurut Billhuda, kliennya tidak memiliki keharusan hadir mengingat agenda sidang hari ini hanyalah penyerahan bukti surat.
"Jadi tidak perlu juga hadir dan diwakilkan pada kuasa hukum. Awalnya dia mau hadir tapi mungkin karena ada acara dadakan, jadi beliau mungkin lebih mementingkan hal lain," jelas Billhuda.
Â
Lanjut Minggu Depan
Sidang cerai Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya akan dilanjutkan pada 4 April 2023. Sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat.
"Tinggal tanggal 4 nanti agenda lanjutan yaitu pemeriksaan saksi sekaligus mereka melengkapi bukti surat yang terpending," pungkas Billhuda. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement