Liputan6.com, Jakarta - Michael Pardede, tim pengacara Ferry Irawan, mengungkap jalannya sidang dugaan kasus KDRTÂ yang dihadapi kliennya terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur, pada Senin 27 Maret 2023.
Michael mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi karena keberatan dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
Michael Pardede menilai dakwaan jaksa penuntut umum rancu. Apalagi hasil visum dalam dakwaan menyebutkan, korban tidak mengalami patah tulang.
Advertisement
"Di situ disebutkan kalau dari hasil visum tidak ada namanya patah tulang. Dan dimana pasal tersebut pasal 44 ayat 1 tentang KDRT itu menurut kami salah. Karena pasal tersebut pasal dimana korban tidak bisa melakukan aktivitas," kata Michael Pardede di Kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (28/3/2023).
Â
Pasal Tidak Benar
"Dan kami bacakan di dakwaan, 3 hari setelah dirawat ibu VM melakukan aktivitas dan tidak ada tanda-tanda dia patah hidungnya dan lain lain. Menurut kami pasalnya tidak benar. Menurut kami yang benar pasalnya 44 ayat 4 tentang KDRT, dan itu 4 bulan ancaman pidananya," sambung Michael.
Michael mengatakan, ia menghormati dakwaan JPU dan memilih mengajukan eksepsi karena merasa tidak puas."Kita harus menghormati hukum yang berlaku dan hasilnya. tapi kami di sini sebagai tim pengacara saya mengatakan kalau dakwaan tersebut kabur karena pasal tersebut," ujarnya.
Â
Advertisement
Berharap Eksepsi Dikabulkan
Michael mengatakan, dirinya bersama tim pengacara yang lain siap membela Ferry Irawan dalam menghadapi kasus dugaan KDRT ini. Ia pun berharap, majelis hakim mengabulkan eksepsinya, terkait penggunaan pasal yang dinilai kurang tepat.
"Intinya banyak kejanggalan di dakwaan. Makanya saya bilang kan dakwaannya kabur, harus dibatalkan. Tapi kan proses harus berjalan. Kami juga minta putusan sela, semoga dikabulkan hakim. kalau tidak kita tetap on the track, kita lawan, kita berikan pembelaan," ucap Michael.
Â
Sidang Berlanjut 30 Maret 2023
Sidang kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan akan kembali digelar pada Kamis, 30 Maret 2023. Sidang berikutnya mengagendakan jawaban atas eksepsi yang Ferry ajukan.
"Dakwaan itu harus kita hormati. Kalaupun kita enggak puas, kita melakukan eksepsi atau bantahan. Hari kamis juga akan ada jawaban dari bantahan kita," pungkas Michael Pardede. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement