Liputan6.com, Jakarta Keluarga David Ozora lewat pengacara, Mellisa Anggarini, M.H., mengaku telah menerima surat panggilan pelaksanaan diversi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun pihak korban sepakat menolak.
“Kami mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan Diversi, kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi,” tulis pengacara keluarga David Ozora via akun Twitter pribadi, pekan ini.
Baca Juga
Pertanyaannya, apa itu diversi dalam kasus AG pacar Mario Dandy? Artikel “Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak” dari Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH. yang dipublikasikan laman resmi mahkamahagung.co.id, Juni 2017, menjelaskannya.
Advertisement
“Menurut UU SPPA, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” demikian artikel tersebut menjelaskan arti diversi lalu merinci 5 tujuan yang hendak dicapai.
5 Tujuan Diversi
Pertama, mencapai perdamaian antara korban dan anak. Kedua, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. Ketiga, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan. Keempat, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.
Terakhir, menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Artikel ini juga menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam musyawarah diversi yang diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA 4 Tahun 2014.
Advertisement
Pihak yang Terlibat Diversi
“Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya,” urai pihak MA.
Dengan kata lain, tujuan musyawarah diversi yakni mencapai kesepakatan melalui pendekatan keadilan restoratif. Fasilitatornya adalah hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan.
Diversi Adalah
“Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif,” ulas situs tersebut.
PERMA 4 Tahun 2014 menyebut diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam musyawarah diversi, fasilitator yang ditunjuk Ketua Pengadilan wajib memberi kesempatan kepada tiga pihak. Pertama, anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan.
“(Kedua) Orangtua/wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan. (Ketiga) korban/ anak korban/ orangtua/ wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan,” jelas artikel tersebut.
Advertisement