Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). Pada sidang cerai kali ini yang beragendakan pembacaan gugatan ini, kedua pihak hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sebagaimana diketahui, berlanjutnya sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan, karena gagalnya mediasi yang dilakukan di sidang sebelumnya. Venna dan Ferry sepakat untuk menyudahi rumah tangga mereka.
Baca Juga
"Dari agenda mediasi kemarin, dari kedua pihak kebetulan kemarin diwakili Bang Imam (pengacara penggugat) mungkin dapat instruksi bahwa tidak setuju untuk berdamai," ujar Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Advertisement
"Artinya hari ini sidang berjalan lancar, hari ini juga diagendakan pembacaan gugatan. Terus diagendakan juga sidang selanjutnya yakni jawaban, seperti replik duplik dan sebagainya," ujar Akhmad menambahkan.
Alasan Venna Melinda Tak datang Sidang?
Menurut Akhmad, tidak ada kewajiban bagi Venna Melinda untuk hadir di sidang hari ini. Apalagi, majelis hakim tidak mewajibkan para prinsipal hadir.
"Kan agendanya hari ini cuma pembacaan gugatan ya, dan majelis hakim juga tidak mewajibkan keduanya hadir. Jadi yang hadir cuma kuasa hukumnya saja," jelas Akhmad.
Advertisement
Agenda Sidang Berikutnya Digelar Secara E-Court
Marsel Abi, kuasa hukum Ferry Irawan melanjutkan, agenda replik dan duplik akan digelar secara e-court. Hingga sampai pada agenda pembuktian nanti, pihak Ferry siap menghadirkan saksi.
"Pembuktian itu tanggal 8 Juni 2023. Kalau alat buktinya sedikit, kita bisa sekalian sertakan saksi. Nah saksinya minimal 2," jelas Abi.
Siapa Saksi dari Pihak Ferry Irawan?
Sementara ini, Abi belum bisa memastikan saksi-saksi yang akan dihadirkan pihak Ferry selaku penggugat.
"Kita belum tau. Kita koordinasikan dulu dengan tim, dan kemungkinan dengan keluarga," pungkas Marsel Abi. (Reporter: M. Altaf Jauhar)
Advertisement