Liputan6.com, Jakarta KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun anggaran 2011 hingga 2023. Senin (27/3/2023), rumahnya digeledah.
Rupanya ada drama di balik penggeledahan kediaman ayah Mario Dandy. Tim KPK menyita uang tunai 45 juta rupiah. Rafael Alun Trisambodo mencegah dengan dalih uang tersebut untuk belanja bulanan.
Baca Juga
Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI itu juga memohon KPK tak menyita uang itu dengan alasan untuk membayar THR para karyawan. Permohonan ini tak digubris.
Advertisement
“Sekarang saya tidak punya uang. Uang di rumah Rp45 juta diambil, disita,” keluh Rafael Alun Trisambodo dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Saya Sudah Mohon
“Saya sudah mohon (untuk tidak dibawa uang tersebut karena) kita mau bayar THR. Tetap (dibawa),” ia menambahkan. Aksi sok jagoan Mario Dandy menganiaya David Ozora telah menghancurkan hidup Rafael Alun Trisambodo.
“Hidup (saya) sudah terbalik,” curhat Rafael Alun Trisambodo diberitakan News Liputan6.com siang tadi. Yang terjadi kini, fase merana sekaligus kelam baginya dan sang istri, Ernie Meike Torondek.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Selesai Penggeledahan
Betapa tidak, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataan resminya, Jumat (31/3/2023), membenarkan ada sejumlah barang yang disita dalam penggeledahan tersebut.
“Tim Penyidik (27/3/2023) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman dari tersangka perkara ini. Lokasi dimaksud beralamat di perumahan Simprug Golf, Jaksel,” Ali Fikri menjelaskan.
Tim Penyidik Temukan Uang
Jurnalis Fachrur Rozie mengabarkan, tim penyidik menemukan uang dan beragam tas mewah di rumah ayah Mario Dandy Satriyo. Terkait uang, Ali Fikri mengaku hingga kini jumlahnya masih dihitung.
“Saat itu, benar tim penyidik menemukan uang dan puluhan tas mewah merek luar negeri. Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” urainya.
Advertisement