Sukses

Rafael Alun Trisambodo Susul Mario Dandy Jadi Tersangka, Diduga Diguyur Duit Gratifikasi Rp 1,3 Miliar

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri umumkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi 1,3 miliar rupiah di Jakarta, pada Senin (3/4/2023).

Liputan6.com, Jakarta Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar lewat perusahaan konsultan pajak miliknya.

KPK merilis ayah Mario Dandy dengan rompi oranye di Jakarta, Senin (3/4/2023). Kasus ini berawal ketika Rafael Alun Trisambodo menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Dengan status baru, Rafael Alun Trisambodo kini menyusul putranya yang jadi tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. David koma berhari-hari di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, Rafael Alun Trisambodo diduga punya beberapa unit usaha. Satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

2 dari 4 halaman

Wajib Pajak Bermasalah

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun Trisambodo) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” kata Firli Bahuri kepada jurnalis di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Firli Bahuri menyebut pihak yang menggunakan jasa AME adalah para wajib pajak yang diduga bermasalah. Tiap kali wajib pajak mengalami kendala dan masalah dalam proses penyelesaian pajak, Rafael Alun Trisambodo diduga aktif merekomendasikan AME.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Aliran Uang Gratifikasi

“Sebagai bukti permulaan, tim penyidik menemukan aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME. Saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” urainya.

KPK menyiapkan pisau hukum untuk Rafael Alun Trisambodo yakni Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

4 dari 4 halaman

Tindak Pidana Pencucian Uang

“TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan. Kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi,” ucap Firli Bahuri seperti dikabarkan jurnalis kanal News Liputan6.com, Fachrur Rozie.

Lembaga antirasuah ini membidik Rafael Alun Trisambodo dengan TPPU bukan tanpa alasan. Firli Bahuri menyebut penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.