Liputan6.com, Jakarta Ayah David Ozora melempar sindiran setajam golok tak lama setelah KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai 1,3 miliar rupiah.
KPK merilis Rafael Alun Trisambodo ke muka publik dengan baju oranye di Jakarta, pada Senin (3/4/2023), seraya menyebut tersangka akan dijerat tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
Hari yang sama, Jonathan Latumahina mencuit di akun Twitter terverifikasi soal keluarga yang kompak pakai baju oranye. Diduga kuat ia menyindir Mario Dandy dan bapaknya.
Advertisement
“Itu keluarga atau tim belanda, kog jersinya orens,” Jonathan Latumahina mencuap. Cuitan ini disambut hangat netizen yang mengkritisi tragisnya nasib keluarga Mario Dandy.
Karmanya Mulai Berlalu
“Karmanya mulai berlaku bang.. Utk david semoga lekas sembuh,” @dwi**** merespons. “Kalo satu keluarga ditahanan apakah alamat di KK nya perlu di pindah ? Jadi nanti 2024 pas pemilu ndak perlu jauh2 pulang dipenjara saja,” @rys**** menimpali.
Yang lain menilai, terbongkarnya dugaan gratifikasi tak akan terjadi jika penganiayaan terhadap David Ozora tidak terekspos. “Dengan hanya berbaring, David telah meluluhlantakkan kezoliman,semoga David cepat baikan Ndan, Ben iso riyoyoan,” twit @alin****.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Jangan Sampai Nanti Blunder
Ada pula yang mengingatkan Jonathan Latumahina jangan sering menyindir agar tak jadi blunder. “Sabar om Jo. Jangan sampai nanti blunder ahh. Mereka memang layak berseragam oren kok,” akun @seto**** mengingatkan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka disertai sejumlah alat bukti. Salah satunya, aliran uang gratifikasi sekitar 90 ribu dolar AS yang diterima tersangka melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
90 Ribu Dolar AS
“Sebagai bukti permulaan, tim penyidik menemukan aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME. Saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” katanya di Jakarta, pekan ini.
Kini, Rafael Alun Trisambodo dijerat pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement