Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan David Ozora yang menghadirkan terdakwa AG kekasih Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). Dalam persidangan kali ini, dihadirkan 10 saksi dan empat ahli termasuk Shane Lukas dan Mario Dandy.
Saat hadir di PN Jakarta Selatan, terlihat Mario Dandy dan Shane Lukas, tampil mengenakan atasan berwarna oranye, seperti terlihat dalam tayangan YouTube KompasTV, Rabu (5/4/2023).
Usai menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Shane Lukas hanya bisa tertunduk. Sang pengacara membeberkan kesaksian kliennya di persidangan.
Advertisement
Shane Lukas sempat ditanya majelis hakim menyesal atau tidak dengan kejadian ini. "Dia menyesal. Dan si Shane tadi menangis," papar Happy P Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas.
Â
Shane Lukas dan Mario Dandy Saling Tuding Ucapan Enak Main Bola
Dalam persidangan, Mario Dandy ditanyakan oleh majelis hakim mengenai menendang kepala David Ozora dengan mengucap "Enak ya main bola" dan dijawab bahwa itu adalah ucapannya si Shane.
"Tapi pada saat Shane diperiksa, ditanya oleh hakim itu adalah omongan dari si Mario," paparnya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Shane Lukas dan Mario Dandy juga Saling Lempar soal Kalimat Free Kick
Hal yang sama juga dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas saat ditanya mengenai free kick. Keduanya tak mengakui telah mengucapkan kalimat tersebut saat menganiaya David Ozora.
"Yang kedua soal free kick. Kalau free kick juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu dan si Shane pada saat ditanya oleh hakim yang mengatakan itu adalah si Mario. Jadi itu hal yang tadi kontradiktif," sambungnya.
Â
Sidang AG Kekasih Mario Dandy 5 April 2023 Beragendakan Tuntutan JPU
Hari ini, Rabu (5/4/2023), sidang lanjutan AG kekasih Mario Dandy kembali digelar. Agenda persidangan adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang perkara AG ini kan dilangsungkan secara maraton. Artinya sejak dimulai pada minggu lalu setiap hari lakukan persidangan. Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tetap tertutup, jadi yang Pasal 61 Undang-Undang SPPA jelas bahwa sidang yang terbuka itu untuk perkara pidana anak hanya pada saat bacaan putusan," ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Advertisement