Liputan6.com, Jakarta - Jonathan Latumahina bersyukur dengan perkembangan kesehatan putranya, David Ozora yang kian hari semakin membaik. Secara perlahan, David Ozora telah timbul kesadarannya setelah koma cukup lama.
Beberapa waktu lalu, David Ozora, sudah bisa bereaksi mendengarkan lagu favoritnya "Matraman" milik Upstairs.
Kini, semakin bagus perkembangan kesehatan anak 17 tahun ini. David Ozora pun sudah bisa menyaksikan tayangan televisi. Sang ayah meng-update nya di Twitter terverifikasi miliknya, Kamis (6/4/2023).
Advertisement
"Alhamdulillah udah bisa nonton sinetron," cuit Jonathan Latumahina dengan memperlihatkan David serius menonton melalui ponsel.
David Ozora Sudah Kembali Seperti Dulu
Tak hanya itu, Jonathan Latumahina juga sudah menganggap David Ozora sudah seperti dulu sebelum mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy dkk. Momen ini memang ditunggu-tunggu oleh sang ayah.
"Akhirnya nemu muka tidur seperti ini lagi setelah 46 hari, tidurnya udah david banget ini," sambungnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
David Ozora Ingin Berziarah ke Makam Gus Dur
Sebelumnya, Jonathan Latumahina juga memperlihatkan sebuah video yang menunjukkan David Ozora tersenyum dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh sang ayah.
"Yang ada di pikiran david saat ini kalo sembuh langsung ke rembang ziarah Mbah Cholil dan nyuwun suwuk Mbah Mus. Segera le ❤️," tambah Jonathan.
AG Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Kurungan LPKA
Di tengah perawatan intensif David Ozora, kasus penganiayaan terus berjalan. Sidang AG kekasih Mario Dandy pun bergulir hingga pada Rabu (5/4/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 4 tahun kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Yang jelas hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat. Bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu salah satunya itu. Tapi dengan banyaknya alasan memberatkan, dan sedikitnya alasan yang meringankan sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan di dalam LPKA selama 4 tahun," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri PN Jaksel.
Advertisement