Sukses

Reaksi Kubu David Ozora Saat AG Minta Dibebaskan: Tak Rasional, Bagaimana dengan Masa Depan Korban?

Dalam pledoi, pengacara AG mohon agar bekas pacar Mario Dandy dibebaskan dari jerat hukum. Kubu David Ozora menilai pledoi tersebut tidak elok.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus penganiayaan David Ozora yang menempatkan AG sebagai pelaku pekan ini, menyisakan sejumlah catatan yang membuat publik syok dan tak habis pikir.

Salah satunya diungkap pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, kepada jurnalis. Dalam sidang AG yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, pengacara pelaku menyampaikan pledoi.

Dalam pledoi itu, pengacara memohon agar terdakwa AG bekas pacar Mario Dandy dibebaskan dari jeratan hukum. Mendengar ini, kubu David Ozora menilai pledoi tersebut tidak elok.

“Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan PH dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini memutuskan bebas terkait AG,” Mellisa Anggraini membeberkan.

 

2 dari 4 halaman

Tak Rasional Jika Bebas

“Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas,” imbuhnya diberitakan jurnalis News Lipuan6.com, Jonathan Pandapotan Purba, yang melansir dari merdeka.com, 6 April 2023.

Melissa Anggraini menggarisbawahi permohonan bebas ala AG tak elok seraya mengingatkan David Ozora dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Jakarta selama lebih dari 40 hari.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Masa Depan David

“Bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana yang merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini,” Mellisa Anggraini balik bertanya.

Jaksa menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA. Salah satu hal yang memberatkan dalam analisis JPU yakni AG memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang.

 

4 dari 4 halaman

AG Disebut Masih Bohong

“Kami lihat anak berkonflik dengan hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini,” ungkap Melissa Anggraini seusai bersidang, Kamis (6/4/2023).

Persidangan AG digelar 29 Maret 2023 secara maraton termasuk pembacaan pledoi kemarin. Keluarga David Ozora berharap pelaku dan dua tersangka kasus penganiayaan berat ini diganjar hukuman setimpal.