Liputan6.com, Jakarta - AG kekasih Mario Dandy, telah menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (5/4/2023) lalu. Seperti sidang eksepsi, kali ini pledoi AG kekasih Mario Dandy juga ditolak majelis hakim.
Penolakan majelis hakim ini diutarakan Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora, dilansir kanal YouTube KompasTV, Jumat (7/4/2023). Kuasa hukum David Ozora, menilai bahwa nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum anak berkonflik hukum AG tidak kuat dan rapuh.
"Tidak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin," ungkapnya.
Advertisement
Dengan begitu, pihak David Ozora berharap AG kekasih Mario Dandy ini mendapatkan vonis maksimal dari majelis hakim dan lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Kuasa Hukum AG Meminta Anak Berkonflik dengan Hukum Dibebaskan
Ditambahkan Mellisa, bahwa kuasa hukum anak berkonflik dengan hukum AG saat menyampaikan pledoinya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.
"Dalam amarnya dimintakan untuk majelis hakim atau hakim tunggal ini memutuskan bebas terkait AG. Jadi kami melihat sungguh tidak rasional jika bebas mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47-an hari di ruang ICU," lanjutnya.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Bagaimana dengan Kondisi dan Masa Depan David?
Bila alasan bebasnya AG kekasih Mario Dandy, yang masih berusia 15 tahun, serta masa depannya masih panjang, Mellisa Anggraini pun mempertanyakan kliennya yang cukup lama mengalami koma.
"Pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi dan masa depannya David? Yang mana yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita, itu adalah pelaku anak dan pelaku yang lain," sambungnya.
Â
10 Kesimpulan Kesalahan AG Kekasih Mario Dandy yang Diungkap JPU
Sebelum sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, AG kekasih Mario Dandy lebih dulu menjalani sidang tuntutan JPU. Dalam sidang tersebut, pihak JPU membeberkan poin-poin kesalahan yang dilakukan AG cs.
"Ada 10 kesimpulan analisa fakta yang menunjukkan kesalahan dari anak berkonflik AG. Sehingga kami melihat dalam penyampaian nota pembelaan, pledoi nya kuasa hukumnya AG hari ini (Rabu 5 April 2023-red) itu cukup rapuh dan tidak kuat," bebernya.
Diketahui JPU menuntut hukuman 4 tahun pidana LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) kepada AG kekasih Mario Dandy. Saat mendengar tuntutan tersebut, AG tak kuasa menahan emosionalnya.
Advertisement