Liputan6.com, Jakarta Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, berharap hakim tunggal dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi hukuman maksimal untuk pelaku berinisial AG.
Bekas pacar Mario Dandy itu dituntut jaksa 4 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora koma berhari-hari.
Baca Juga
Ancaman hukuman bagi orang dewasa dalam kasus penganiayaan berat adalah 12 tahun penjara. Karena AG masih di bawah umur, ancaman maksimalnya 6 tahun. Jaksa pada akhirnya menuntut AG 4 tahun.
Advertisement
Mellisa Anggraini memaparkan 6 alasan AG layak dihukum maksimal 6 tahun penjara. Mewakili keluarga Jonathan Latumahina, ia menyampaikan ini dalam utas di akun Twitter pribadi.
Tidak Ada Kejujuran
“Alasan mengapa pelaku anak ini layak dihukum maksimal: 1. Dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya,” cuit Mellisa Anggraini, pada Jumat (7/4/2023).
“2. Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya. 3. Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut,” tulisnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Dia Lebih Memilih Diam
Keempat, Mellisa Anggraini menyebut perbuatan AG (yang kala itu menjadi pacar Mario Dandy) tidak lazim dilakukan oleh anak-anak seumurannya. Ini mestinya menjadi faktor pemberat.
“5. Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yg sdh tdk sadarkan diri terus ditendang dengan keji,” Mellisa Anggraini mengulas.
Bagaimana Bisa Ada Keringanan?
“6. Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yang dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya,” ia menambahkan seraya melempar sebuah pertanyaan mendasar.
Mengakhiri utas, Mellisa Anggrai berharap hakim tunggal memberi putusan seadil-adilnya bagi korban. Putusan hakim diharapkan memenuhi rasa keadilan masyarakat agar tidak lagi ada kekerasan brutal yang membahayakan masa depan anak Indonesia.
Advertisement