Liputan6.com, Jakarta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, menjatuhkan pidana 3,5 tahun penjara kepada AG yang menjadi pelaku kasus penganiayaan berat dengan korban David Ozora.
Putusan yang terbit pada Senin (10/4/2023) ini lebih ringan 6 bulan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa pekan lalu, 4 tahun penjara. Merespons vonis hakim, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bereaksi di akun Twitter pribadi.
Baca Juga
Mencuit dalam bahasa Inggris, ia menyebut satu orang telah tumbang, merujuk pada vonis penjara yang diterima AG bekas pacar Mario Dandy. Dua lain dipastikan akan menyusul dalam waktu dekat.
Advertisement
“One down, two more to go (satu tumbang, dua lainnya segera menyusul),” tulisnya hari ini. Sri Wahyuni Batubara dalam amar putusan menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan berat.
AG Terbukti Secara Sah
Hakim tunggal menyebut AG bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Sri Wahyuni Batubara.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
3 Tahun dan 6 Bulan Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan,” imbuhnya.
Tiga hari sebelum vonis AG terbit, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, membuat utas berisi ulasan mengapa AG layak dihukum maksimal 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal orang dewasa terkait penganiayaan berat.
Alasan Mesti Dihukum Maksimal
Pertama, AG dinilai memperdaya David Ozora hingga mau memberi lokasi keberadaannya. Kedua, tak ada kejujuran sebagai wujud penyesalan, padahal AG tahu persis hancurnya kondisi David Ozora atas perbuatannya. Ketiga, kondisi korban saat ini bukti nyata keterlibatan AG.
“4. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku anak bukanlah perbuatan yang lazim dilakukan oleh anak2. 5. Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan,” cuitnya seraya menuding AG memilih diam saat David diperlakukan keji.
“6. Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yg dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya,” Mellisa Anggraini mengakhiri.
Advertisement