Liputan6.com, Jakarta Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, menyampaikan pernyataan sikap beberapa jam setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG 3,5 tahun penjara dalam sidang terbuka pekan ini.
Mewakili keluarga Jonathan Latumahina, ia mengapresiasi pertimbangan hakim menilai AG memenuhi unsur-unsur dakwaan dalam pasal 355 ayat 1 Juncto 55 KUHP soal penganiayaan berat.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyebut bekas pacar Mario Dandy terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana.
Advertisement
Mellisa Anggraini menyampaikan pernyataan sikapnya lewat utas di akun Twitter pribadi, Senin (10/4/2023). Ia mengapresiasi seraya membocorkan sejumlah pertimbangan penting.
Dalam Sidang Putusan...
“Dalam Sidang putusan perkara anak AG tadi siang, Hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna,” tulis Mellisa Anggraini.
Karenanya, masuk akal jika keluarga korban tak membuka pintu maaf atas penganiayaan berat yang direncanakan Mario Dandy, AG, dan tersangka lain yakni Shane.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
AG Dinyatakan Bersalah
“Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban david ozora sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini,” cuitnya.
Dalam utas yang sama, Mellisa Anggraini menyebut hakim tunggal menyampaikan pertimbangan lain bahwa AG terbukti berbohong soal pelecehan seksual yang dilakukan David Ozora.
Pelaku Anak Terbukti Bohong
“Hakim jg menyampaikan dalam pertimbangannya bhw Pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban,” Mellisa Anggraini mengakhiri.
Mareet 2023, kubu David Ozora ditantang memperlihatkan secara utuh chat korban dengan AG di WhatsApp. Mellisa Anggraini tak terpancing. “Nanti kalau dibuka, di-publish, yang malu anak pelaku ini sendiri,” cetusnya kala itu.
Advertisement