Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora memasuki babak baru saat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan terhadap AG.
Dalam paparan yang disampaikan pada Senin (10/4/2023), sang hakim menyebut AG terbukti berkerja sama memuluskan rencana Mario Dandy Satriyo (ditemani Shane Lukas) dalam menganiaya David Ozora.
Baca Juga
AG yang kala itu dipacari Mario Dandy melakukan rangkaian perbuatan aktif dari menghubungi David Ozora untuk melacak keberadaan korban hingga berpura-pura baik untuk mengembalikan kartu pelajar.
Advertisement
Sri Wahyuni Batubara membeberkan, AG mengelabui korban dengan mengatakan ia menyambangi David Ozora menggunakan mobil Toyota Camry. Kenyataannya, AG bermobil Rubicon.
Minta Korban Share Location
“Dengan meminta korban untuk shared lokasi agar AG, Mario Dandy, dan Shane dapat temukan lokasi korban berada,” kata Sri Wahyuni Batubara dalam sidang terbuka yang digelar kemarin.
Ia menerangkan, AG mengelabui David Ozora dengan mengirimkan foto. AG juga mengaku naik mobil Toyota Camry, bukan mobil Jeep Rubicon warna hitam dengan nopol B-120-DEN.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
David Tanya Kendaraan AG
“Bahwa David tanya kendaraan yang digunakan AG. Dan untuk kembali mengelabui korban, AG menjawab menggunakan Camry bukan Rubicon,” paparnya seperti diberitakan Jurnalis News Liputan6.com, Jonathan Pandapotan Purba, hari ini.
Yang bikin publik miris, kabar bahwa AG dengan santai menyalakan korek api lalu merokok saat David Ozora dianiaya bertubi-tubi rupanya bukan isapan jembol semata. Hakim menyinggung perbuatan bejat ini.
Terbukti Kerja Sama
Karenanya, Sri Wahyuni Batubara menyimpulkan, “Terbukti anak kerja sama yang erat dengan Mario dan terbukti ada peran AG terlaksana perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan Dandy.”
Peran AG membuat rencana keji Mario Dandy tereksekusi sempurna. “Dari rangkaian perbuatan mengakibatkan tindak pidana rencana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna dimana hal ini telah sadar dilakukan AG,” pungkasnya.
Advertisement