Liputan6.com, Jakarta Saat hakim tunggal menjatuhkan vonis 3,5 tahun untuk AG, kubu David Ozora mengapresiasi namun menyampaikan sejumlah catatan kritis. Salah satunya, meminta jaksa untuk banding.
Catatan kritis ini disampaikan pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, dalam utas di akun Twitter pribadi, Senin (10/4/2023). Ia menghormati vonis yang dijatuhkan hakim buat AG.
Baca Juga
“Tentu kami menghormati Putusan Hakim tunggal ini dalam membuat pertimbangan-pertimbangan Yuridis dan faktual tersebut di atas,” cuitnya soal vonis bekas pacar Mario Dandy.
Advertisement
Meski demikian, Mellisa Anggraini menyayangkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, yang mendiskon tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa.
Sayang Seribu Sayang
Seperti diketahui, pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum, menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan memuluskan rencana keji Mario Dandy menganiaya David Ozora.
“Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan disc lagi dgn keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana,” Mellisa Aggraini mengulas.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Minta JPU Banding
Hukuman maksimal atas kasus penganiayaan berat untuk orang dewasa adalah 12 tahun. Jika pelakukanya anak di bawah umur, maka hukuman tersebut dipangkas 50 persen.
Karenanya, Mellisa Anggraini meminta jaksa segera mengajukan banding. “Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan Banding atas putusan ini,” ia menyambung.
50 Hari David Dirawat
“Semoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yang saat ini sdh 50 hari dirawat di RS dengan derita cedera otak berat,” Mellisa Anggraini mengingatkan.
Diberitakan sebelumnya, Sri Wahyuni Batubara menilai AG aktif bekerja sama dengan Mario Dandy. “Terbukti anak kerja sama yang erat dengan Mario dan terbukti ada peran AG terlaksana perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan Dandy,” ucapnya dalam sidang putusan.
Advertisement