Liputan6.com, Jakarta Setelah AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara, kini kubu David Ozora pasang kuda-kuda untuk sidang dua tersangka penganiayaan berat yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Pengacara keluarga Jonathan Latumahina, Mellisa Anggraini, mengklaim telah mengantongi detail kesaksian Mario Dandy, tersangka yang menyebabkan David Ozora koma berhari-hari.
Baca Juga
Lewat utas di akun Twitter pribadi, Selasa (11/4/2023), Mellisa Anggraini berjanji akan menguliti bekas pacar AG di ruang sidang dan tak membiarkannya mendapat keringanan vonis.
Advertisement
“Kami sudah mengantongi seluruh detail kesaksian tersangka MDS pada saat pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan pelaku anak kemarin,” tulis Mellisa Anggraini di medsos.
Dikuliti Satu Per Satu
Terang-terangan, ia menyebut Mario Dandy menyatakan di muka hakim bahwa David Ozora sebenarnya tak bersalah. Putra Rafael Alun Trisambodo juga meyakini AG bohong.
“Tunggu nanti kita kulitin satu-satu. Dari awal dia sudah sampaikan ke hakim bahwa David tidak bersalah, dia juga meyakini anak AG bohong,” ia menyambung.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Meyakini Kebohongan AG
Setelahnya, ada satu fakta miris lagi soal Mario Dandy. “Meski meyakini kebohongan anak AG, tersangka MDS tetap saja ngotot ingin menghajar anak korban,” cuit Mellisa Anggraini.
Aksi aniaya yang menempatkan Mario Dandy sebagai calon pesakitan ini berdampak fatal. Selain koma berhari-hari, David Ozora hingga kini kehilangan sejumlah memori.
Hakim Beberkan Kondisi David
“Sampai saat ini korban belum bisa mengenali bapaknya,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis AG yang digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat bakteri pada darah David,” paparnya seraya menyebut, “Tidak ditemukan pendarahan di otak. Namun, hal tersebut berdampak pada David Ozora dikarenakan dapat akibatkan cacat permanen.”
Advertisement