Sukses

Pengacara David Ozora Bongkar Alasan Mario Dandy Ngotot Aniaya Meski Yakin AG Bohong: Pamer Arogansi

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, mengklaim Mario Dandy tahu David Ozora tak bersalah dan AG bohong. Ia ngotot menganiaya karena pamer arogansi.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, buka suara soal motif Mario Dandy Satriyo menganiaya kliennya hingga koma berhari-hari di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta.

Ia mengklaim telah mengantongi seluruh detail kesaksian yang diprediksi membuat Mario Dandy susah mendapat keringanan hukuman dalam sidang di pengadilan kelak.

Salah satu fakta yang dibeberkan Mellisa Anggraini dalam utas di akun Twitter pribadi, Selasa (11/4/2023), yakni Mario Dandy meyakini bahwa AG, pacarnya kala itu, berbohong.

Dari awal dia sudah sampaikan ke hakim bahwa David tidak bersalah, dia juga meyakini anak AG bohong,” tulis Mellisa Anggraini yang menuding Mario Dandy ngotot menganiaya kliennya.

2 dari 4 halaman

Meyakini Kebohongan AG

Meski meyakini kebohongan anak AG, tersangka MDS tetap saja ngotot ingin menghajar anak korban, karena yang dia butuhkan adalah pamer arogansi, bukan kebenaran!” cuitnya.

Atas dasar detail kesaksian ini, mewakili keluarga Jonathan Latumahina, Mellisa Anggraini berharap putra Rafael Alun Trisambodo tak mendapat keringanan sekecil apa pun.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Detail Kesaksian Mario Dandy

Jangan sampai ada keringanan sekecil apapun terhadap MDS!!!” tutup Mellisa Anggraini. Sebelumnya, sang pengacara berjanji akan menguliti Mario Dandy di muka hakim.

Kami sudah mengantongi seluruh detail kesaksian tersangka MDS pada saat pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan pelaku anak kemarin, tunggu nanti kita kulitin satu2,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

Pernyataan Sikap soal AG

Ini bukan kali pertama Mellisa Anggraini menyampaikan pernyataan sikap sejak AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023). Kala itu ia menyayangkan AG dapat keringanan hukuman.

Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan disc lagi dgn keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana,” Mellisa Aggraini mengulas dalam sebuah utas awal pekan ini.