Sukses

Kuasa Hukum Pelapor Korban Wahyu Kenzo Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading, Seret Nama Seleb Atta Halilintar sampai Rian D'Masiv

Raffi Ahmad hingga H. Faisal diduga terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading Wahyu Kenzo. Kuasa hukum pelapor berharap para selebritis Tanah Air ikut diproses.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan investasi bodong robot trading yang dilakukan Wahyu Kenzo, hingga kini masih bergulir. Setelah Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka terkuak kerugian para korban sebesar Rp150 miliar.

Kuasa hukum yang mewakili pelapor sebanyak 820 korban mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan terkait dugaan aliran dana kejahatan yang menyeret delapan selebritis Tanah Air.

Delapan selebritis tersebut di antaranya Raffi Ahmad, Rian D'Masiv, dr. Tirta, H. Faisal, Stefan William, Judika, Atta Halilintar hingga Gus Miftah. Mereka diduga menerima aliran dana dari Wahyu Kenzo.

"Ada pola-pola yang dilakukan oleh para pelaku robot trading ATG yaitu yang sudah diketahui CEO adalah Wahyu Kenzo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Belajar dari kemaren-kemaren, ini pola dan modusnya sama. Dan melibatkan para publik figur dan pejabat publik untuk memuluskan supaya para korban percaya," ungkap Zainul Arifin, kuasa hukun pelapor dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/4/2023).

 

2 dari 4 halaman

Kuasa Hukum Berharap Penyidik Memanggil Para Pihak yang Terlibat

Dijelaskan Zainul berbagai cara para selebritis ini terlibat dalam investasi bodong robot trading milik Wahyu Kenzo.

"Kita berharap hari ini langkah awal untuk proses penegakan hukum yang dilakukan kawan-kawan penyidik tindak pidana ekonomi khusus untuk pelakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk itu kita berharap penyidik profesional dan memanggil semua para pihak yang diduga kuat terlibat dalam proses robot trading ATG ini," lanjutnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

8 Selebritis Memiliki Peran yang Berbeda

Dijelaskan Zainul, bahwa delapan publik figur yang diduga terlibat menerima aliran dana kejahatan Wahyu Kenzo ini memiliki peran yang berbeda-beda satu dengan lainnya.

"Dari delapan publik figur ini memang memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. Ada yang menerima sebagai endorsement, atau brand ambasador dari sebuah produk, ada juga yang menerima berupa hasil lelang," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Kuasa Hukum Pelapor Perlihatkan Foto-Foto Selebritis yang Diduga Terlibat

Kuasa hukum pelapor kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Wahyu Kenzo, memperlihatkan foto-foto selebritis Tanah Air yang diduga terlibat dalam penerima dana.

"Stefan William sebagai brand ambasador, CEO nya istri Wahyu Kenzo. Rian D'Masiv sama Judika sebagai brand ambasador. Atta Halilintar, brand ambasador di produk istrinya Wahyu Kenzo. Wahyu Kenzo dan istrinya memberi hadiah saat kelahiran anak kedua Raffi Ahmad. Ia (Raffi Ahmad) diduga menerima sesuatu, kita berharap dia mengembalikan," paparnya.

"Untuk lelang ada tiga publik figur, pertama itu Gus Miftah menerima Rp900 juta hasil lelang blankonnya. Kemudian ada dr. Tirta Rp120 juta hasil jual motornya, H. Faisal Rp400 juta hasil lelang untuk Gala Sky. Hasil lelang ini harus dikembalikan, karena gimana pun juga ini bentuk kejahatan yang terjadi rentang tahun 2001," tambahnya.