Sukses

Klarifikasi Gus Miftah Soal Terlibat TPPU, Jelaskan Lelang Blangkon Yang Dibeli Wahyu Kenzo Rp900 Juta

Gus Miftah mengklarifikasi kabar yang menyebutnya terseret dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wahyu Kenzo.

Liputan6.com, Jakarta - Gus Miftah mengklarifikasi kabar yang menyebutnya terseret dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wahyu Kenzo.

Gus Miftah diduga ikut mendapat uang dari Wahyu Kenzo, atas lelang blangkon seharga Rp900 juta. Gus Miftah pun menjelaskan asal-usul blangkonnya dibeli Wahyu.

"Saya mau klarifikasi terkait yang hari ini ramai soal dugaan saya menerima dana dari seseorang," kata Gus Miftah kepada wartawan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Perlu saya sampaikan bahwa saya ada konser amal bersama band Padi dan lainnya. Saya untuk dana amal ini, bukan kali pertama. Sebelumnya blankon saya dibeli 200 juta rupiah untuk santri asuh di Jawa Timur sama seorang pengusaha," sambungnya.

 

2 dari 4 halaman

Blangkon Dibeli Wahyu Kenzo

Dikatakan Gus Miftah, karenanya ia kembali melakukan kegiatan yang sama, untuk amal. Walhasil, blangkon yang dilelangnya dibeli oleh Wahyu Kenjo seharga Rp900 juta.

"Setelah kita seleksi, ada dua orang yang membuka harga dasar Rp 200 juta. Proses lelang itu terbuka dan live. Akhirnya yang paling tinggi (penawaran) yang bersangkutan membeli Rp 900 juta. Uangnya, semua untuk charity," jelasnya.

 

3 dari 4 halaman

Ikut Nombok

Gus Miftah menegaskan tidak menggunakan uang Rp1 pun dari hasil lelang blangkonnya. Bahkan, Gus Miftah mengaku ikut merogoh kocek pribadinya, untuk menambahkan dana yang disumbangkan.

"Jadi tidak ada satu rupiah pun kita pakai. Justru kalau ngomong pemakaian, dari 900 juta yang kita dapatkan, saya keluarkan hampir Rp 1,5 M (miliar) artinya saya nombok untuk charity," aku Gus Miftah.

 

4 dari 4 halaman

Tak Mungkin Tanya Asal Usul Uang

Gus Miftah mengatakan, dirinya tidak mungkin menanyakan Wahyu Kenzo tentang asal usul uang Rp900 juta itu. Menurutnya, tidak etis jika seorang penjual menanyakan asal usul uang calon pembeli.

"Jadi kalau disangkakan saya menerima itu, bagian dari TPPU, kok berlebihan? Dalam fikih Islam, ketika seseorang membeli, tidak etis ketika saya tanya, ini uangnya halal atau haram? Itu enggak boleh," pungkas Gus Miftah. (M. Altaf Jauhar)